
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Pembaca Suaranahdliyin.com, pada kesempatan ini, akan diulas mengenai penyembelihan hewan kurban.
Dijelaskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dalam buku “Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi” (2022), bahwa penyembelihan hewan kurban, harus (dilaksanakan) pada waktunya.
Hewan yang disembelih di luar waktu kurban, maka tidak menjadi hewan kurban, tetapi sekadar hewan sembelihan biasa yang pembagian dagingnya sebagai sedekah biasa.
Untuk waktu penyembelihan mulai 10 Zulhijjah, setelah masuk waktu salat Iduladlha dan sudah melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rekaat dan dua khutbah sampai dengan berakhirnya hari Tasyriq yaitu terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Namun perlu diketahui, bahwa waktu penyembelihan (hewan kurban, red) yang paling utama, yaitu pada pagi hari setelah selesai salat Iduladlha.
Sementara menyembelih hewan kurban di malam hari, hukumnya adalah makruh, kecuali ada kepentingan tertentu. Misalnya, kesibukan di siang hari yang mencegahnya melakukan penyembelihan, atau karena ada kemudahan pendistribusian daging kurban kepada fakir miskin jika dilakukan di malam hari. (ros/ adb, rid, gie)