Negara bangsa adalah suatu gagasan tentang negara yang didirikan untuk seluruh (komunitas) bangsa. Pengertian “Bangsa” atau “Nation” itu dalam bahasa arab sering diungkapkan dengan istilah ummah (ummatun, umat), sedangkan konfergensi seluruh komunitas bangsa kedalam suatu kesatuan politik dan tatanan hidup bersama disebut “al-umam al muttahidah ” (umat umat bersatu).
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang Islam dan kebangsaan dalam konteks keindonesiaan, sehingga penting untuk menggali lebih dalam persoalan kebangsaan indonesia yang sesungguhnya telah menemukan kebangunan dan jiwa kenegaraan yang mampu mengakomodasi keragaman kebangsaan. Konsepsi terkait kebangsaan, kenegaraan serta kewargaan tersebut tentu sudah bergerak lebih jauh dan lebih kompleks dari yang pernah diimplemetasikan pada zaman nabi Muhammada saw dulu. Namun demikian, keseriusan Madinah dalam menjamin keterbukaan, kesederajatan, kebebasan serta solidaritas kwargaan itu masih tetap terjaga, utama untuk negara-bangsa dengan nilai pluralitas yang besar seperti Indonesia. Sebenarnya tidak usah khawatir dengan pluralitas kebangsaan kita.Tuhan sedang tidak “bermain daduh” dalam keterlibatan-Nya dengan proses penciptaan negara ini, keragaman tidak selalu berakhir dengan pertikaian asalkan tersedia kematangan jiwa kebangsaan dan sistem tatakeola yang baik. Tidak juga terobsesi dengan penyeragaman kebangsaan, karena keseragaman bukan ukuran keharmonisan serta kesejahteraan.
Pada kenyatannya, realitas sejagad kontemporer menunjukan hanya sedikit negara yang terdiri dari satu kelompok bangsa. Pada negara demikian, hak serta kewajiban politik umumnya tidak lah diikatkan kepada kelompok yang lain melainkan kepada individu sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan yang setara di depan hukum. Keindonesian muncul sebagai refleksi dari adanya kehendak bersama, berbagai gugus, untuk bersatu : Karena musuh kita bersama-sama untuk membela Negara dari penjajahan mereka serta untuk kesejahteraan bersama.Sekali tidak maupun bangsa ini menghadirkan bangunan Negara yang cocok dengan pluralitas bangsanya.
Desentralisasi secara horizontal itu perlu diikuti oleh demokratisasi secara vertikal. Reformasi pengolahan negara diperlukan untuk mendorong pembentukan formasi sosial yang berbasis kewargaanegaraan dengan memperjuangkan keadilan, redistribusi sumber daya ekonomi, sumber daya politik, dan kultural bagi seluruh warga negara. Dalam rangka itu jelas sekali bahwa Pancasila dan kebudayaan harus membangun peradaban Pancasila atau peradaban Indonesia yang setinggi tingginya. Untuk itu bukannya bangsa Indonesia harus membuang Pancasila sebagai jati diri dan mengambil sikap Barat yang berbeda dengan Pancasila, melainkan justru bangsa Indonesia harus memperkuat kebangsaanya. Kebangsaan Indonesia harus memperkuat diri dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), hal mana tidak perlu membuang kebudayaan Pancasila. Kunci penguasaan IPTEK adalah cara berpikir resional dan hal ini dapat dilakukan setiap manusia yang bersedia mengembangkan pikirannya, dan tidak harus menjadi individualis.
Titik temu bangsa Indonesia dalam membentuk civic religion bagi pengololaan ruang public bersama khususya Islam dan kebangsaan dalam konteks Membumikan Islam Ramah. Setelah para pendiri bangsa ini bersepakat untuk melakukan transaksi dan kontrak social secara terbuka dan sukarela, demi ke kebahagiaan hidup bersama seluruh warga bangsa, adalah tugas kita selanjutnya untuk memelihara dan melaksanannya secara bertanggung jawab untuk Islam Yang Ramah , Damai dan Tentram. (*)
Sinta Nofiana Putri
Adalah pelajar berusisi 15 tahun kelas IX SMP SW Muallimin NU Pandan Jl Padangsidimpuan km.8,2, sibuluan Indah kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah Prov Sumatera utara.
Catatan:
Artikel ini dipublikasikan untuk kepentingan lomba, sehingga tidak dilakukan proses editing oleh pihak redaksi.