Pekan Seminar Keagamaan 2025, MUI Jekulo Soroti Standar Istitho’ah Haji dan Zakat Kontemporer

0
103
Pembicara acara Pekan Seminar Keagamaan 2025 MUI Jekulo, kemarin

KUDUS,Suaranahdliyin.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jekulo menggelar Pekan Seminar Keagamaan 2025 pada di Gedung IPHI JHK Jekulo Sabtu (29/11) 2025). Seminar yang mengangkat tema “Menakar Standar Istitho’ah Haji dan Zakat & Problematika Kekinian” ini menghadirkan dua narasumber, kiai Muda pengasuh ponpes Darul Mubarok sekaligus Sekretaris LBMNU MWCNU Jekulo Gus Muhammad Aufan Nawal dan Ketua MUI Kabupaten Kudus KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin.

Kegiatan tersebut diikuti unsur pendidik dan tokoh agama dari berbagai lembaga, antara lain guru TPQ, Madrasah Diniyah, MI, MTs, MA, guru Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, para penyuluh agama Islam, modin desa, serta organisasi keagamaan dan organisasi perempuan di Kecamatan Jekulo.

Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman fikih ibadah dalam konteks regulasi dan dinamika sosial yang terus berkembang.

Dalam paparannya, Gus Muhammad Aufan Nawal menegaskan kembali konsep istitho’ah sebagai syarat wajib haji yang mencakup kemampuan finansial, kesehatan fisik, dan keamanan perjalanan. Menurutnya, seseorang dikatakan mampu menunaikan haji apabila memiliki biaya yang cukup, kondisi fisik yang memadai, serta situasi perjalanan yang aman.

“Konsep ini, sejalan dengan standar fikih klasik dan masih relevan hingga saat ini.”ujarnya.

Sementara itu, KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin menyoroti perkembangan terbaru terkait kebijakan istitho’ah kesehatan yang diterapkan pemerintah melalui Permenkes No. 15 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan kini tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat yang menentukan apakah calon jemaah layak berangkat. Pemeriksaan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, penunjang medis, hingga penilaian risiko perjalanan.

“Hasilnya kemudian dikelompokkan dalam empat kategori kelayakan, termasuk jemaah yang hanya dapat berangkat dengan pendamping atau bahkan dinyatakan tidak layak.”ujarnya.

Peserta cukup antusias dalam sesi tanya jawab tentang tema seminar MUI Jekulo

KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin mencatat bahwa penerapan standar ini membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi, mengingat antrean keberangkatan haji yang panjang sering kali membuat kondisi kesehatan jemaah berubah dalam rentang waktu menunggu.

“Hal ini menjadi perhatian penting dalam memastikan keselamatan sekaligus keadilan bagi semua calon jemaah.”tandasnya.

Selain membahas haji, seminar juga menyentuh isu zakat kontemporer. KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi modern memunculkan jenis-jenis harta baru yang belum dikenal dalam fikih klasik, seperti pendapatan profesional, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset perusahaan.

“Oleh karena itu, diperlukan pendekatan ijtihad yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.”terangnya.

Ia menekankan bahwa zakat memiliki tujuan besar dalam mewujudkan keadilan sosial, sehingga pemahaman terhadap zakat profesi dan zakat aset modern harus terus diperkuat di tingkat masyarakat, terutama bagi para pendidik dan tokoh agama yang berinteraksi langsung dengan umat.

Dengan diselenggarakannya seminar ini, MUI Kecamatan Jekulo berharap peserta semakin memahami dinamika ibadah haji dan zakat dalam konteks kekinian, serta mampu mengedukasi masyarakat agar lebih siap menghadapi perubahan regulasi maupun perkembangan ekonomi yang mempengaruhi praktik keagamaan.(gie/adb)

Comments