Kajian Ramadan
Puasanya Perempuan Hamil dan Menyusui

0
2101
Ibu Nyai Umdatul Baroroh (foto dari Fb)

Perempuan hamil memiliki kondisi yang tidak biasa. Dalam al-Quran disebutkan, bahwa seorang perempuan yang tengah hamil, tengah merasakan beban yang berat. Firman Allah, “Hamalat-hu ummuhuu, wahnan ‘ala wahnin”.

Beban tersebut antara lain terjadi pada bulan pertama, yaitu biasanya perempuan hamil mengalami morning sickness (sakit di pagi hari, terkadang juga mual dan muntah). sedang pada kehamilan tua, kondisi tubuh payah, kesulitan bernapas, dan tidak kuat menahan lapar.

Menurut madzhab Syafi’i, perempuan yang sedang hamil jika sekiranya tidak kuat menjalankan puasa- diperbolehkan tidak berpuasa. Namun ada beberapa kewajiban yang harus mereka lakukan setelah ramadhan.

Beberapa hal itu, di antaranya apabila tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan janinnya, maka wajib qadha’, tanpa membayar fidyah. Selain itu, apabila tidak berpuasa dengan alasan khawatir hanya pada kandungan (janin), bukan dirinya, maka wajib qadha’ dan membayar fidyah.

Hal demikian juga berlaku bagi perempuan (ibu) menyusui. Ibu menyusui mengalami kepayahan, karena memberi ASI kepada bayinya. Bisa jadi ibunya kuat, namun anaknya tidak kuat karena kualitas ASI tergantung yang dimakan sang ibu. Kondisi seperti ini, juga membolehkan perempuan untuk tidak berpuasa.

Maka perlu diperhatikan, jika perempuan tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya, atau khawatir terhadap diri dan anaknya, maka wajib qadha’ tanpa membayar fidyah. Akan tetapi tidak berpuasa karena khawatir hanya pada anaknya, bukan dirinya, maka wajib qadha’ dan membayar fidyah.

Fidyah yang harus dibayarkan, yaitu setiap hari yang ditinggalkan membayar I mud (6 atau 7 ons) untuk dibagikan kepada fuqara’ dan orang – orang miskin.

Pertanyaannya, mengapa pada kedua justru ada dua yang harus dibayar? Hikmahnya adalah menjaga keselamatan jiwa kita adalah penting, misal ibu. Untuk itu, ibu harus kuat, jika ingin anaknya kuat. Jika ibu tidak kuat puasa dipaksa puasa, tidak hanya dia yang rugi, akan tetapi anaknya juga. Maka konsekwensinya pada poin pertama lebih ringan ketimbang di poin kedua.

Perempuan yang hamil dan menyusui, membutuhkan banyak asupan gizi yang baik. Islam sangat perhatian terhadap kondisi perempuan itu. Ketika perempuan membutuhkan gizi, boleh untuk tidak berpuasa. Itu merupakan manifestasi (wujud nyata) perhatian Islam terhadap reproduksi perempuan.

Kalau agama saja demikian perhatian terhadap (kondisi) perempuan (yang tengah hamil dan menyusui), maka kita orang yang beragama juga harus mempunyai kepekaan terhadap hal tersebut. Sebab, itu sebagai bagian menjaga kemaslahatan (keselamatan) keluarga; perempuan hamil dan menyusui harus diperhatikan secara khusus. Dalam Al-Quran dijelaskan, jika perempuan menyusui selama dua tahun, maka suami harus memberikan nafkah yang baik.
Saat ini, masih banyak perempuan hamil harus bekerja dan menyiapkan makanan. Padahal perempuan hamil, mestinya harus dilayani karena dalam keadaan wahnan ‘ala wahnin. Memberi nafkah tidak hanya uang, juga makanan. Jika hanya uang, perempuan masih repot.

Maknanya, dalam beragama, harus ada kepekaan dan kepeduliaan terhadap orang yang lemah dan dalam kondisi yang tidak normal. (Disarikan dari kajian tematik oleh Nyai Hj. Umdatul Baroroh, pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cebolek, Kajen, Pati di akun resmi pondok pesantren/sep,ros)

Comments