Ketua PWNU Jateng Nilai Wajar Ada Pro – Kontra Omnibus Law

0
1061
Diskusi sesi ketiga tentang omnibus law di Kantor PWNU Jateng

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Komisi Kebijakan Publik NU Jateng menyelenggarakan diskusi terbatas terkait RUU Cipta Kerja sesi ketiga, yang fokus pembahasan tentang pertanian dan pertanahan.

Diskusi yang digelar di kantor PWNU Jl Dr Cipto 180 Semarang, Senin (26/10/2020) lalu, itu menghadirkan Ir Agus Wariyanto, SIP MM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Propinsi Jateng) dan Slamet Soeharto (dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Undip) sebagai narasumber.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng, HM Muzamil, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa Indonesia baru pertama kali mengeluarkan legislasi omnibus law, sehingga wajar jika terjadi tarik ulur atau pro kontra.

“Yang terpenting, nantinya terwujud kemaslatan untuk rakyat banyak, bangsa dan negara. Semoga terwujud ketahanan, kemandirian dan ketahanan pangan, sehingga masyarakat Indonesia semakin makmur,” ujarnya.

Agus Wariyanto, menegaskan perlunya ketahanan pangan bagi bangsa. “Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan perihal ketahanan pangan, kemandirian dan kedaulatan pangan,” katanya.

Namun dia menilai, sistem ketahanan pangan masih tidak adaptif, sehingga jika ada perubahan iklim, belum mampu beradaptasi. “Maka persepsinya harus nasional, karena ada geopolitik global. Jadi yang kecil harus diproteksi,” paparnya.

Disebutkan, bahwa potensi sumber daya pangan Indonesia sangat kaya, memiliki 100 jenis pangan sumber karbohidrat, 100 kacang-kacangan, 250 jenis sayuran, dan 450 jenis buah-buahan.

Sedang untuk lahannya tak kurang dari 10,3 juta hektare pekarangan, dan 8-10 juta hektare lahan marginal, namun perlu dikelola secara optimal. “Pada 1984, Indonesia berhasil swasembada, sehingga saat itu bisa membantu Afrika,” terangnya.

Untuk itu, soal ketahanan pangan perlu menjadi prioritas. “Maka perlu peningkatan pelatihan, pendampingan dan pengawalan teknologi serta usaha pangan,” isinya dalam diskusi yang dipandu Dr Agus Riyanto.

Slamet Suharto, memaparkan terkait perubahan ketentuan tentang perikanan yag sangat mendasar. Dia menyontohkan, pada saat Bu Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan, pencuri ikan di perairan Indonesia ada upaya penangkapan dan penenggelaman kapal asing.

“Namun sepertinya sekarang berubah, hanya diberi peringatan dan sanksi administrasi. Kemudian ada indikasi sentralisasi perizinan, baik pada wilayah teritorial maupun zona ekonomi eksklusif (ZEE),” tuturnya. (rls/ ibd, ros, adb)

Comments