NU Dukung Pembongkaran Bangunan Tak Miliki IMB dan Langgar Tata Ruang di Kawasan LI

0
1168

PATI, Suaranahdliyin.com – Belum lama ini, Satpol PP Kabupaten Pati melayangkan surat peringatan kepada pengelola kawasan Lorok Indah (LI). Pasalnya, keberadaan beberapa bangunan di kawasan tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar tata ruang dan wilayah.

Dalam surat itu, Satpol PP memberi peringatan sekaligus meminta pemilik bangunan ‘liar’ di kawasan tersebut, agar mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Layangan surat yang dikirimkan oleh Satpol PP ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati.

“Bangungan baru menjamur, prostitusi semakin berkembang. Harus dihentikan bangunannya karena melanggar tata ruang wilayah dan tidak berizin,” tegas Sugiyono, Kepala Satpol PP Pati.

Sedikitnya ada 50 bangunan permanen yang diketahui tidak ber-IMB. Alasan mendasar lainnya adalah penggunaan lahan yang dinilai melanggar Perda rencana tata ruang wilayah. Jika surat ini tak dihiraukan, pemerintah berencanan membongkar bangunan-banguban itu.

PCNU Pati merespons positif rencana pemerintah dalam menertibkan kawasan LI.
Bahkan NU beserta Banomnya sudah sejak lama berkomunikasi dengan pemerintah, agar menertibkan gudang-gudang kemaksiatan dan kawasan-kawasan yang dinilai rawan prostitusi di Kabupaten Pati.

Pada 2013 lalu, misalnya, NU menggandeng Ormas-ormas Islam lain se-Kabupaten Pati untuk menyuarakan penutupan lokasi prostitusi, karaoke dan tempat-tempat hiburan yang dapat merusak moral generasi muda.

Dengan adanya surat peringatan dari Satpol PP Pati kepada pengelola LI, NU pun mendukung sepenuhnya. Bahkan pihak NU memprediksi, bukan hanya pihaknya saja yang sejalan dengan langkah pemerintah dalam penertiban lokasi itu, juga ormas Islam lain kemungkinan besar juga akan mendukung rencana penertiban bangunan di kawasan LI itu. (lut/ ibd, adb, gie, rid)

Comments