Oleh: Dr KH Muchotob Hamzah MM
Hari – hari ini, (wacana) bid’ah masih menjadi topik yang diperbantahkan. Tak hanya di dunia maya, juga di dunia nyata. Ada kelompok yang gencar membawa hadis “kullu bid’atin dhalalah” (Muslim: 867) di setiap forum.
Bid’ah pertama dalam Islam, adalah kodifikasi al-Quran pada era Khalifah Abu Bakar. Usul kodifikasi ini muncul dari Sahabat Umar Bin Khatthab, namun ditolak oleh Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit.
Reasoning penolakan keduanya adalah, karena kodifikasi tidak pernah dijalankan (diperintahkan) oleh Rasulullah (Muslim : 1718). Terhadap penolakan ini, logika jumhur mengartikan bahwa mereka takut jatuh berbuat bid’ah, lantaran mengamalkan amalan yang tanpa perintah Nabi.
Ketika pada akhirnya kedua Sahabat Rasulullah itu menerima proposal Sahabat Umar, jumhur ulama salafus-salih, khususnya Imam Syafi’i, yang menyebut kasus itu sebagai bid’ah Hasanah. Sedang satu mujtahid, yaitu Imam Malik, tidak mengakui bid’ah hasanah, tetapi menyebutnya mashlahah mursalah (kemaslahatan yang dilepas, artinya tidak harus ada cantolan syari’at semisal qiyas, dan lainnya).
Diduga, Imam Malik khawatir kalau terma bid’ah hasanah bisa mencederai keumumam hadis “Kullu bid’atin dhalalah”. Sedang Imam Syafi’i dan lainnya, khawatir terma maslahah mursalah jatuh pada pemisahan urusan dunia dengan agama (baca: sekularisme).
Dalam perkembangannya, bukan hal yang aneh, ketika Ibnul Arabi yang bermadzhab Maliki, berbeda dengan Imam Malik, karena dia membagi bid’ah ke dalam bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Jadi masalah bid’ah ini telah dibahas 1430-an tahun lalu.
Kasus bid’ah kedua adalah tarawih berjamaah pada seluruh malam Ramadan. Ini diinisiasi oleh Khalifah Umar Bin Khatthab (Bukhari dalam As-Shabuni, At-Tibyan, 54), yang pada akhir tulisan ini dicontohkan sebagai bid’ah hasanah oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab An-Najdi.
Namun bisa juga membagi bid’ah dibagi ke dalam bid’ah Syar’iyah dan bid’ah Lughawiyah.
- Bid’ah Syar’iyah. Sebagaimana telah dicontohkan, Khalifah Umar Bin Khatthab menambah malam berjamaah tarawih dengan menghabiskan bulan Ramadan. Para ulama waktu itu mengartikan hadis beliau “ni’mal bid’atu haadzihi” dengan arti bid’ah syar’iyah.
Baru setelah Syaikh Ibnu Taimiyah yang meskipun sepakat adanya pembagian bid’ah ke dalam bid’ah hasanah dan sayyi’ah (Al-Furqan Baina Auliyai’r Rahmaan…1/162), tetapi beliau memulai pengartian hadis itu dengan bid’ah lughawiyah. Demikian juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab an-Najdi, yang bahkan berani mengatakan setelah kata “kullu bid’atin” ada “illaa”. Begini ungkapannya:نخلع كل بدعة الا بدعة له اصل في الشرع كجمع القران… Artinya: Kami berlepas diri dari semua bid’ah, kecuali bid’ah yang ada asalnya dalam syariat seperti kodifikasi Al-Qur’an…(Ad-Durar as-Saniyyah, 5/103). Jadi beliau mengakui adanya bid’ah hasanah yang ada cantolannya dari syariat seperti contoh tsb.
- Bid’ah lughawiyah yang kita pahami, pertama kali seperti af’al Allah sendiri, yang menggunakan kata “badii” dalam menciptakan langit dan bumi = Badi’us-samaawaati wal-ardhi… (QS.2:117). Hukumnya termasuk “jaiz aqli nazhari”=secara teoritis (hukum aqli) statusnya “jaiz”, maksudnya Allah boleh mencipta dan boleh tidak mencipta semesta. Begitu juga penciptaan baru di dunia ini, yang berupa kapal laut oleh James Watt, kapal terbang oleh Abas Bin Fernas=muslim Andalusia), dan lainnya.
Bid’ah Lughawiyah terkait teknologi tersebut, oleh kaum Wahabi hari ini disebut dengan bid’ah dunyawiyah yang mubah, bukan bid’ah diniyah yang haram. Sementara menurut ulama selain Wahabi, disebut bid’ah hasanah, ketika dapat memajukan ibadah ghairu mahdhah.
Sekarang, sudah tahun 1443 H/2002 M. Perbantahan bid’ah di dunia Islam semakin ramai. Tidak kalah ramai dengan reformasi Arab Saudi ala MBS dengan visi ekonomi 2030 dan New Wahabi yang kontroversial dan menelan korban ulama.
Pertanyaan yang perlu diajukan kemudian, kenapa tak jenuh berbantah (perihal) bid’ah? Tidak mustahil karena Saya dan Anda sama-sama egois! Wallaahu a’lam bi al-shawaab. (*)
Dr KH Muchotob Hamzah MM,
Penulis adalah ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wonosobo.