
JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Kalangan pesantren di tanah air selayaknya bersyukur, lantaran baru saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang – undang (UU), setelah mendengar persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.
RUU Pesantren itu disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke – 10, yang dihadiri oleh sebanyak 288 anggota DPR. Pembahasan RUU tentang Pesantren ini juga dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) RI, H. Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri para kiai dari berbagai daerah di Nusantara.
Disahkannya RRU Pesantren menjadi UU, ini mendapatkan sambutan banyak kalangan. Terlebih sebelumnya, banyak pesantren di Nusantara yang melayangkan dukungan agar RUU Pesantren segera disahkan sebagai UU.
‘’Alhamdulillah, RUU Pesantren telah disahkan menjadu UU. Terima kasih kepada Presiden RI H. Joko Widodo (Jokowi), DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu. Secara khusus, terima juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya,’’ ujar H. Robikin Emhas, ketua harian PBNU melalui rilis yang diterima Suaranahdliyin.com, Selasa (24/9/2019) siang.
Dalam pandangannya, pengesahan RUU Pesantren menjadi penting, karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya. ‘’Selain itu, UU Pesantren yang baru saja disahkan, dibilang sebagai kado istimewa menjelang peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2019, ini,’’ katanya. (ros/ adb, rid)