
Oleh: Nazarudin Fatwa
Penulis adalah santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus
Ramadan, bulan suci umat Islam ini memang memiliki banyak sekali keistimewaan, yang tak dimiliki oleh bulan-bulan lainnya.
Pada bulan ini, umat Islam berlomba-lomba memperbanyak amal saleh seperti ibadah-ibadah sunah.
Pahala yang dilipat gandakan menjadi salah satu motivasi untuk memperbanyak amal dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan meminta ampunan kepada-Nya.
Salah satu amalan yang hanya ada pada saat Ramadan adalah salat Tarawih, yang dilaksanakan setiap malamnya selepas Isyak.
Dilakukan sebanyak 20 rakaat dengan setiap dua rakaat salam, salat ini menjadi rutinitas umat muslim dalam malam-malam Ramadan.
Dinamakan “tarawih” yang berasal dari bahasa yang artinya istirahat karena dalam praktiknya setelah dua kali salam (empat rakaat) ada waktu sekadar membaca tasbih atau doa untuk beristirahat sejenak.
Sudah menjadi kebiasaan umat muslim Indonesia khusunya warga nahdliyin, di sela waktu istirahat ini, diisi dengan membaca taradhi, yakni membaca doa meminta rida kepada Allah untuk Khulafaur Rosyidin, membaca shalawat dan berdoa.
Akan tetapi, apakah hal tersebut diperbolehkan? Pertanyaan ini layak dikemukakan, lantaran pada masanya, Kanjeng Nabi tidak pernah melakukannya.
Tentunya Nabi Muhammad tidak pernah melakuakan kebiasan ini namun, hal ini bisa kita arahkan pada hadist yang menceritakaan tentang sahabat Mu’awiyah yang menuturi Saib bin Yazid:
إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ. فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
Artinya: ketika kamu sholat jumat maka jangan sambung salat itu dengan sholat yang lain sampai kamu berbicara atau keluar. Sesungguhnya Rasulullah memerintah demikian “hendaknya tidak menyambung sholat dengan sholat lain sampai kita berbicara atau keluar (berpindah tempat). (HR Bukhari)
Dari hadis ini bisa kita arahkan pada kasus salat tarawih, apalagi dalam praktiknya menggunakan zikir dan berdoa yang mana merupakan kategori kalam yang baik dan yang paling utama dinilai sebagai ibadah.
Dengan demikian, bisa dikemukakan, bahwa amaliah zikir dan berdoa di sela–sela tarawih bukanlah bid’ah (yang tercela).
Praktiknya dalam zikir dan berdoa di sela tarawih ini dengan membaca sholawat kepada Nabi Muhammad dan membaca taradhi (lafadz “Radliallahu anhu”) seraya menyebut nama Khulafaur Rasyidin.
Apakah taradli kepada Khulafaur Rosyidin termasuk kategori bid’ah yang dilarang atau malah dianjurkan?
Dalam kitab Ittihafu Al-Anam Bi Ahkami As-Shiyyam karya Dr.Zain bin Husain Al-Aidrus Al-Baalawi mengemukakan:
أما الترضي على الخلفاء الأربعة رضي الله عنهم أثناء صلاة التراويح بعد كل أربع ركعات المعتاد فعله في بعض البلدان، فذكر السيد العلامة عبد الله محفوظ الحداد أن الترضي عن الخلفاء الأربعة في صلاة التراويح رتبه علماء حضرموت لأغراض دينية، وجعلوه من السياسة الشرعية؛لأن حضرموت مرت بفترة حكمها فيها بعض أهل الفرق الذين ينتقصون بعض الصحابة، فرتبوا ذلك بين ركعات التراويح لتثبيث احترام الصحابة، وهو فعل حسن وليس هو بدعة ضلالة ولا أنه سنة، فمن فعله فقد أحسن، ومن تركه فلا إثم عليه، والترضي عن الصحابة دعاء يثاب عليه
Artinya: Taradli kepada Khulafaur Rasyidin di sela salat tarawih setelah selesai empat rakaat, sudah biasa dilakukan di sebagian daerah. Sayyid Al-Allamah Abdullah bin Makhfudz Al-Haddad menyebutkan bahwa meminta rida kepada Allah untuk sahabat (Taradli) di dalam salat tarawih awallnya dirancang oleh ulama’ Hadlromaut untuk tujuan-tujuan agama.
Kegiatan taradli merupakan bentuk strategi politik islam yang dibuat oleh ulama setempat, karena pada waktu itu di sana ada kelompok yang membenci Khulafaur Rasyidin, oleh karena itu taradli dibuat di antara empat rakaat sholat tarawih, supaya muncul benih-benih rasa memuliakan Khulafaur Rasyidin.
Disampaikannya, bahwa taradli yang dilakukan setiap 4 rakaat salat tarawih bukanlah hal yang dilarang dan bukan bidah yang menyesatkan namun tidak disunnahkan.
Maka barang siapa melakukan amaliyyah ini alhasil itu adalah hal yang baik dan barang siapa tidak melakukan amaliyyah ini tidak menjadi masalah, tidak mendapatkan dosa apapun. Sebab amaliyyah taradli adalah doa tersendiri yang mendapatkan pahala bila dilakukan.
Jadi, amaliyyah Taradli merupakan kegiatan positif jika dilakukan mendapatkan pahala karena terdapat unsur mendoakan dan jika tidak dilakukan pun tidak mengapa tidak berdosa karena tidak ada perintah meneganai taradli
Nabi tidak melakuakannya, hanya saja amaliyah ini adalah amaliyah yang baik, memiliki energi positif dan merupakan bidah hasanah yang memiliki kemaslahatan-kemaslahatan jika dilakukan. Wallahu alamu. (*)






































