
BREBES,Suaranahdliyin.com – Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Saat ini, secara bertahap sudah dimulai tingkat Kabupaten dan berikutnya tingkat kecamatan.
Demikian salah satu rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Regulasi MDT Menuju Penguatan Pendidikan Karakter yang disampaikan Kasubag TU Kemenag kab Brebes, Dr H Akrom Jangka Daosat, MSI.
“Sosialisasi tingkat Kecamatan dengan mengundang Camat, KUA, Kepala Desa dan stakeholder tingkat kecamatan. DPC FKDT Kab Brebes diharapkan bisa melakukan komunikasi dengan FKDT Kecamatan untuk menggerakan kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan,”ujarnya.
Di hadapan peserta FGD Kamis, (14/8/2025) di Aula Kemenag Kab Brebes , Gus Akrom sapaan akrabnya mengatakkan perlu evaluasi pasca terbitnya Perbup tersebut. Ditegaskan, Perbup tersebut hanya ada di Kab Brebes untuk tingkat Jawa Tengah sehingga evaluasi dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana efektifitas dan fungsi Perbup termasuk peran pemerintah daerah terhadap implementasinya.
“Oleh karena itu kita harus duduk bersama untuk menyusun langkah berikutnya, dalam hal ini kegiatan Sosialisasi yang berkelanjutan. FKDT tudak bisa sendiri tapi harus melibatkan beberapa pihak yang terkait dengan hal ini,’ kata Gus Akrom.
Gus Akrom juga memaparkan beberapa analisis tentang MDT terkait dengan kekuatan, kelemahan dan tantangan kedepan yang harus menjadi perhatian bersama. Dikatakan, Lembaga MDT dengan jumlah 823 menjadi kekuatan secara kuantitas yang harus dibarengi dengan kualitas.
Disisi kualitas ini, lanjut dia, harus banyak berbenah, karena ada beberapa kelemahan yang terkait dengan menejerial dan kompetensi guru MDT. Meskipun demikian , menurut Gus Akrom MDT memiliki peran yang sangat penting dalam penguatan Pendidikan karakter keagamaan di Kab Brebes.
“MDT sebagai lembaga Pendidikan non formal mengambil peran yang sangat penting dalam rangka memperkuat pengetahuan agama Islam. Hal tersebut karena jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di lembaga Pendidikan formal sangat sedikit.”imbuhnya.
Terkait dengan rencana Sosialisasi Perbup No 12 tentang Fasilitasi Pengembangan MDT, Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes , Dr H Abdul Wahab menyambut dengan baik dan sangat mendukung untuk dilanjutkan sosialisasi tingkat kecamatan.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh DPC FKDT Kab Brebes dalam memperkuat Pendidikan MDT. Lebih dari itu agar Perbup tersebut memiliki daya fungsi untuk membawa kebaikan MDT kedepan.”ujarnya

Sebelumnya narasumber Pkt Kabag Hukum Setda Brebes,Purwaningsih Setiyani,SH. MH menyampaikan beberapa terkait dengan batang tubuh Perbu MDT yang telah disahkan sejak bulan Mei 2025. Perbup menjadi kekuatan hukum yang menaungi MDT di Kabn Brebes, meskipun sebenarnya MDT sudah berjalan.
“Kehadiran Perbut tersebut sebagai payung hukum yang akan memperkuat eksistensi MDT di Kab Brebes.”tandasnya.
Dengan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis, Perbup MDT dapat diterbitkan di Kabupaten Brebes. Ia juga menyampaikan kepada Ketua DPC FKDT Kab Brebes, agar segera mengusul susunan tim fasilitasi pengembangan MDT yang menjadi amanat Perbup No 12 tahun 2025. Tim ini akan di mendapatkan SK dari Bupati Brebes.
Kegiatan FGD yang diadakan Kemenag Brebes ini dihadir oleh, K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) , perwakilan KKG PAI Kecamatan se Kab Brebes, MKKS SMP, Penyuluh KUA Kecamatan dan delegasi dari FKDT Kecamatan. Pengawas Madrasah dan KKMTs juga juga hadir dalam forum tersebut. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut para Kasi di lingkungan Kementerian Agama Kab Brebes.
Asisten Satu bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah, H. Khaerul Abidin, MM juga hadir menyampaikan makalah tentang Kebijakan Pemda Kab Brebes terhadap MDT. Sebelum mewakili Dindikpora Kab Brebes Nur Fauzan, M,Pd juga menyampaikan makalahnya tentang tantangan masa depan Pendidikan di Kab Brebes. (Sururi/adb)