JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama (NU) membersamai segala ikhtiar, doa dan tawakkal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung, tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
NU berpendapat, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia juga menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sebagaimana lazimnya, momentum “pesta” demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon (paslon), terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta di lapangan, sejumlah penyelenggara pemilu, baik di daerah hingga pusat, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit Covid-19.
Menyikapi hal itu, NU dalam pernyataan sikapnya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian dalam pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj MA (Ketua Umum) dan Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal).
Selanjutnya, PBNU meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. “Selain itu, NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek, Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” tegas Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj MA dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan PBNU pada 2 Shafar 1442 H / 20 September 2020 ini. (rls/ ros, adb, rid)