Beras atau Uang, Zakat Fitrah menurut Madzhab Imam Syafi’i

0
41

Oleh: M Yusuf Iqbal Ramadhan

Menjelang akhir Ramadan, umat Islam disyariatkan untuk menunaikan zakat fitrah, untuk masing-masing orang.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang berkewajiban mengeluarkan sebagian harta berupa bahan makanan pokok, untuk golongan orang-orang tertentu.

Besaran yang dikeluarkan dalam zakat fitrah telah ditentukan oleh Nabi Muhammad dalam salah satu hadisnya yang diriwayatkan oleh ibnu Umar:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan merujuk pada standard otoritas keagamaan yang menetapkan takaran, ukuran satu sha’ itu setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, menegaskan, zakat fitrah adalah kewajiban yang bersifat ta’abbudi (peribadatan langsung kepada Allah) sehingga tidak boleh diganti dengan nilainya (uang).

Hal ini sejalan dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qorib bahwa kewajiban ini bertujuan memberikan kepastian pangan bagi fakir miskin di hari raya.

Sehingga dengan penyerahan fisik makanan agar mereka tidak perlu lagi mencari nafkah untuk makan di hari kemenangan.

Alasan kemanusiaan tersebut semakin terwujud melalui rumusan konsep Qut al-Balad atau makanan pokok wilayah setempat.

Dengan konsep tersebut, zakat tidak terbatas pada suatu komoditas tertentu sehingga zakat fitrah bisa berupa apapun sesuai dengan kondisi masyarakat di suatu daerah.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, apabila suatu kaum memiliki makanan pokok yang berbeda, maka yang wajib untuk zakat adalah mengeluarkan apa yang lazim mereka konsumsi.

Di Indonesia, hal ini biasa diterapkan dengan penyerahan dalam bentuk beras ataupun sagu untuk Indonesia wilayah timur.

Dengan cara ini, Imam Syafi’i memastikan, bahwa pada hari raya semua umat muslim dapat merasakan kebahagiaan dengan tercukupinya makanan pada hari itu.

Jika begitu mengapa zakat fitrah tidak menggunakan uang saja?

Jika dilihat lebih luas, terdapat dua jenis zakat yang harus ditunaikan oleh seorang muslim, yakni zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).

Mudahnya zakat berfungsi sebagai pembersih, jika berupa zakat fitrah berarti pembersih jiwa dan jika zakat mal berarti pembersih harta.

Logikanya, untuk menyucikan jiwa maka perlu untuk memasukkan zakat tersebut ke dalam tubuh dengan cara memberi bahan makanan.

Berbeda dengan uang yang dapat digunakan untuk berbagai hal seperti membeli pulsa dan sebagainya.

Akan tetapi, jika tidak bisa mendatangkan bahan makanan pokok maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh petugas zakat dengan uang yang nantinya dengan uang tersebut dibelikan beras.

Dengan adanya kewajiban zakat fitrah ini, seorang Muslim tidak sekedar menggugurkan kewajiban teologis, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam gerakan kemanusiaan guna memastikan tidak ada satupun rumah yang mengalami kekurangan pangan pada hari kemenangan. (*)

M Yusuf Iqbal Ramadhan,

Penulis adalah santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus.

 

Comments