Khataman Kitab Rohmatul Ummah, Santri Pondok Pesantren RMA Surakarta Kaji  2.675 Masalah Fiqih Empat Mazhab

0
36
KH Ahmad Mustain Nasucha memimpin khataman kitab bersama santri RMA Surakarta

SURAKARTA,Suaranahdliyin.com — Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah (RMA) Surakarta menggelar puncak khataman Kitab Rohmatul Ummah di Villa Moonvill Madirda, Karanganyar, Jumat (14/8/2026). Khataman ini menjadi penanda selesainya pengajian fikih perbandingan empat mazhab yang telah berlangsung secara istiqamah selama kurang lebih empat tahun.

Sebanyak 50 santri pilihan mengikuti kegiatan tersebut di bawah bimbingan KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Selama proses pengajian, para santri mengkaji 2.675 masalah fikih dengan mempertemukan aqwal al-fuqaha’ (pendapat-pendapat para ahli fikih) dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

KH. A. Muhamad Mustain menjelaskan pengajian Rohmatul Ummah tidak semata-mata diarahkan pada khatm al-kitab (menuntaskan sebuah kitab). Dalam setiap masalah, santri diajak memahami mahall al-khilaf (titik perbedaan pendapat), memperhatikan dalil yang menjadi madarak al-hukm (landasan hukum), serta memahami wajh al-istidlal (cara pengambilan dalil) yang menyebabkan para fuqaha dapat sampai pada kesimpulan hukum yang berbeda.

“Kajian tersebut juga bersinggungan kuat dengan ushul fikih. Santri kita perkenalkan pada persoalan thubut al-dalil (validitas dalil), dalalah al-nash (petunjuk makna nash), ‘amm-khashsh (umum-khusus), muthlaq-muqayyad (mutlak-terikat), qiyas (analogi hukum), ‘illah (alasan hukum), manath al-hukm (tempat berlakunya hukum), ‘urf (kebiasaan masyarakat), serta maslahat”ukarnya.

Dengan pola tersebut, lanjut KH. Mustain, santri tidak hanya mengetahui natijat al-hukm (hasil akhir hukum) berupa halal, haram, sah, batal, wajib, sunnah atau makruh, tetapi juga memahami jalan ilmiah yang ditempuh para ulama untuk sampai kepada sebuah hukum.

“Pendekatan ini dinilai semakin penting di tengah perkembangan masyarakat modern.” katanya.

Ia menambahkan, persoalan ekonomi, transaksi digital, kedokteran, keluarga, dan kehidupan sosial terus berkembang dan melahirkan banyak nawazil (persoalan baru) serta waqi‘at mustajaddah (peristiwa baru yang membutuhkan jawaban hukum) harus bisa dipahami para santri. Karena itu, santri tidak cukup hanya menguasai satu qaul (pendapat ulama).

“Santri perlu mengetahui apakah sebuah masalah termasuk muttafaq ‘alaih (disepakati para ulama) atau mukhtalaf fih (diperselisihkan para ulama), mengetahui qaul mu‘tamad (pendapat utama dalam mazhab), sekaligus memahami pendapat mazhab lain beserta dasar dan metodologinya.”tandas KH. Mustain.

Penguasaan lintas mazhab tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk melakukan tatabbu‘ al-rukhash (mencari-cari pendapat yang paling ringan), tetapi untuk memahami sa‘at al-fiqh (keluasan khazanah fikih) dan mengetahui dhawabith (batasan metodologis) dari setiap pendapat.

“Kajian seperti ini juga menjadi bekal penting bagi santri ketika kelak mengikuti bahtsul masail.”lanjutnya.

Ketua Yayasan RMA, Ust. Wassim Ahmad Fahruddin, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pengajian tersebut. “Empat tahun untuk menuntaskan satu kitab menunjukkan bahwa tradisi keilmuan pesantren tidak dibangun secara instan, melainkan melalui talaqqi (belajar langsung kepada guru), mulazamah (membersamai guru secara istiqamah), muthala‘ah (menelaah), mudarasah (mengkaji bersama), dan tikrar (mengulang pelajaran)”ujarnya.

Pesan penting juga disampaikan Kiai Zainal Arifin, salah satu anggota Majelis Masyayikh RMA, dalam nasehat penutup.
“Kualitas kelihatan, khilafiyah paham, solusi umat. Permasalahan di luar banyak. Tidak cukup dengan satu mazhab. Maka perlu menguasai banyak mazhab,” pesannya.

Menurutnya, masyarakat menghadapi persoalan yang sangat beragam. Ada hajah (kebutuhan kuat), dharurah (keadaan darurat), perubahan ‘urf, kompleksitas transaksi, hingga persoalan-persoalan baru yang tidak selalu ditemukan secara tekstual di dalam kitab.

“Karena itu, santri harus mengetahui cara membaca masalah, bukan hanya menghafal jawabannya.”tandanya.

“Penguasaan banyak mazhab juga bukan untuk melakukan talfiq (menggabungkan pendapat beberapa mazhab) secara serampangan, tetapi agar santri mengetahui kemungkinan makhraj syar‘i (jalan keluar yang dibenarkan syariat) dengan tetap berada dalam dhawabith para fuqaha.”sambung Kiai Zainal.

Kiai Zainal Arifin kemudian menutup nasehatnya dengan pesan sederhana namun mendasar.

“Ngaji jangan berhenti. Karena ilmu berkembang,” tegasnya.(ist/adb)

Comments