
SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng di Kota Semarang pada Rabu (4/6/2025) diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Selain para peserta, hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin (Gus Yasin), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng KH Ahmad Darodji dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Lampri.
Gus Yasin pada kesempatan itu mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. “Tujuannya, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain biar tidak ada sengketa di kemudian hari, juga untuk memberikan kenyamanan dan ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga muslim. Apalagi wakaf berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.
“Program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program ini bekerja sama dengan BPN. Fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun Yayasan,” terangnya.
Sedang ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengutarakan, sertifikat tanah wakaf akan meminimalisasi potensi persengketaan ke depannya.
“Tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi Negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan Masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, wakaf tersebut nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar.
“Tanah wakaf, kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” katanya. (rls/ ros, adb, rid)