KUDUS, Suaranahdliyin.com – Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, H M Suhadi SAg MSI, menyampaikan, bahwa wakaf belum banyak berperan dalam menanggulangi permasalahan umat, khususnya masalah kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan juga pemberdayaan ekonomi lemah.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kudus di Hotel @Hom Kudus pada Rabu (27/12/2023).
“Potensi benda wakaf, lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah mahdhah seperti masjid, mushalla, pesantren, madrasah/ sekolah, pemakaman, rumah yatim piatu, dan lembaga-lembaga Islam lainnya,” terangnya.
Padahal, menurut Suhadi, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2022, jumlah tanah wakaf sebanyak 420.003 lokasi, dengan luas 3.492.045 m2.
“Yang telah bersertifikat sebanyak 282,321 lokasi, sedang yang belum bersertifikat yaitu sebanyak 132,396 lokasi,” lanjut kepala Kemenag Kabupaten Kudus itu menambahkan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Suhadi, bahwa wakaf di Indonesia telah ada sejak masuknya Islam di Indonesia. Namun pada masa awal perkembangannya, pelaksanaan wakaf masih berdasarkan hukum Islam dan belum diatur dalam hukum positif.
“Baru pada tahun 1960, wakaf di Indonesia mulai diatur dengan hukum positif,” tuturnya dalam sosialisasi yang antara lain diikuti oleh kepala KUA/ PPAIW se Kabupaten Kudus, ketua MWC NU se Kabupaten Kudus, ketua PC Muhammadiyah se Kabupaten Kudus, Nazhir Wakaf, Nazhir Masjid serta penyuluh agama Islam bagian wakaf. (rls/ ros, rid, adb)