Dua Ikrar Wakaf di Desa Mojorembun Dicatatkan

0
307
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf dari PPAIW kepada Ngasmi

REMBANG, Suaranahdliyin.com – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Senin (7/10/2024) melakukan pencatatan ikrar wakaf dua bidang tanah sekaligus di Desa Mojorembun, Kaliori, Rembang.

Dua bidang tanah tersebut adalah milik Ngasmi dan Nyarmi. Keduanya merupakan  warga RT 03 RW 02, Mojorembun, Kaliori, Rembang.

Tanah seluas 240 m² milik Ngasmi dengan batas timur milik Damirah, batas barat milik  Waji, batas utara milik Sumaji dan batas selatan merupakan Jalan Gang, diwakafkan untuk keperluan mushola. Sebagai nadzir yaitu Semin, warga RT 03 RW 02 Mojorembun, Kaliori, Rembang.

Ikrar wakaf dilakukan dihadapan nadzir dan PPAIW yang disaksikan oleh Nyarmin warga Mojorembun RT 01 RW 02, Kaliori, Rembang yang juga perangkat Desa Mojorembun dan Sobiri warga Mojorembun RT 01 RW 01 Kaliori Rembang.

Sedang tanah seluas 950 m²  milik Nyarmi dengan batas timur milik Agung Rochmadi, batas barat milik  Ahmadan, batas utara milik Sugito dan batas selatan milik Karyono  diwakafkan untuk keperluan kesejahteraan masjid di wilayah setempat.

Bertindak sebagai nadzir dalam wakaf ini yaitu Sugito, waraga Mojorembun RT 02 RW 02, Kaliori, Rembang. Pengucapan ikrar wakaf  disaksikan oleh Nyarmin dan Sobiri.

Kepala KUA Kaliori selaku  PPAIW, Ahmad Asmui mengatakan bahwa tanah milik Ngasmi yang diwakafkan untuk mushola saat ini sudah berdiri bangunan mushola. Sedangkan tanah milik Nyarmi masih berupa tanah pertanian.

“Wakif atas nama Ngasmi mewakafkan tanahnya untuk mushola sedangkan wakif atas nama Nyarmi mewakafkan tanahnya untuk kesejahteraan masjid,” terangnya.

Ahmad Asmui berharap, setelah ikrar wakaf dan penyerahan akta pengganti akta ikrar wakaf tanah ini diterima, segera diurus sertifikat wakafnya di ATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (kasmian/ ros, adb)

 

Comments