
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Wakaf masjid yang belum tersertifikasi, didorong untuk dilakukan. Ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
KH Ulinnuha Lc MUs, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mengatakan hal itu kepada Suaranahdliyin.com, Kamis (6/1/2022).
“Kami mendorong para pengurus masjid yang tanah wakafnya belum tersertifikasi, untuk segera melakuian sertifikasi,” katanya.
Dia menyampaikan, bahwa pengurusan sertifikasi ini tidak sulit, bahkan tidak dikenai biaya. “Sertifikasi wakaf tanah masjid itu Rp 0 (nol rupiah). Yang berbayar itu jasanya,” ujarnya.
Pihaknya mengemukakan, sertifikasi tanah wakaf masjid ini untuk kepentingan legalitas. “Jangan sampai ada kejadian sebagaimana di salah satu masjid di Sukoharjo yang dilelang Bank, lantaran sertifikatnya dijadikan agunan kredit dan tak bisa membayar,” tuturnya. (ros, adb, gie/ rid)