SKPP Daring Bawaslu Kudus Bakal Diikuti 70 Peserta

0
1312

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan jajaran Bawaslu untuk terus melakukan pendidikan politik dan demokrasi, untuk mendongkrak peran serta masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya kader-kader pangawas partisipatif dari kaum milenial.

Salah satunya sebagaimana dilakukan Bawaslu Kabupaten Kudus, yang menyelenggaraan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Ada sebanyak 70 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap lanjutan pembelajaran, yakni diskusi daring seputar materi kepemiluan.

Di awal, ada 92 pendaftar. Namun setelah dilakukan verifikasi data, terdapat 88 peserta yang terdiri atas 54 laki-laki dan 34 perempuan dinyatakan lolos administrasi, untuk menjadi peserta SKPP daring. Selanjutnya peserta SKPP mengikuti tahap pertama pembelajaran audio visual.

Jadwal pembelajaran audio visual telah berlangsung sejak Mei lalu. Pada 5 – 30 Mei, peserta mempelajari sejumlah materi audio visual yang disediakan oleh Bawaslu RI, dan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta.

Sedang materi yang didapatkan peserta SKPP, meliputi Pemilu dan Pilkada, regulasi Pemilu dan Pilkada, kerawanan Pemilu dan Pilkada, mekanisme pengawasan Pemilu dan Pilkada, mekanisme penanganan pelanggaraan, mekanisme penyelesaian sengketa, kerawanan Pilkada dan Pemilu, pengawasan partisipatif, pemantauan Pemilu dan stategi kehumasan pengawas.

Setelah pembelajaran audio visual, peserta SKPP mengerjakan evaluasi sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni webdiskusi. Pada tahap ini, peserta wajib mengerjakan soal dan mencapai nilai minimal yang telah ditentukan.

Dan di tahap pembelajaran audio visual, tercatat 70 peserta dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahap pembelajaran webdiskusi. “Webdiskusi di Kudus diikuti sebanyak 70 peserta,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh. Wahibul Minan, Senin (8/6/2020) kemarin sebagaimana siaran pers yang diterima Suaranahdliyin.com.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kudus, Rif’an, mengatakan, konsep awal diskusi semula hanya sekali. Namun dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dijadikan dua tahap.

“Bawaslu Kabupaten Kudus telah mendapat arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bahwa untuk pelaksanaan diskusi daring SKPP di Kudus dibuat dua kelas. Setiap kelas dengan  jumlah peserta 35 peserta,” terangnya. (rid, ros, mail, gie/ adb, luh)

Comments