Bahtsul Masail NU Jagalempeni Selatan
Sisa Uang Pembebasan Lahan Wakaf Boleh Digunakan Untuk Kemaslahatan Masjid

0
142
Bahtsul Masail NU Ranting Jagalempeni Selatan Wanasari Brebes

BREBES,Suaranahdliyin.com – Sisa uang pelelangan pembebasan tanah wakaf dibolehkan untuk kemaslahatan masjid. Hal tersebut berdasarkan bahwa saldo dari pembebasan lahan tersebut termasuk dalam kategori Mal Mutlak sehingga diperbolehkan untuk digunakan selain membeli tanah.

Demikian hasil keputusan Bahtsul Masail Pengurus Ranting Nahdlstul.Ulama (PRNU); Jagalempeni Selatan Wanasari Brebes yang dibacakan oleh tim perumus Kiai Abdullah Umam Koeswoyo, belum.lama ini.

“Kemaslahatan yang dimaksud adalah selain membeli tanah sebagaimana yang diisyaratkan pada awal saat pelelangan pembebasan lahan untuk halaman masjid.”jelas Kiai Abdullah Umam.

Sebelumnya Kiai Zuhri  selaku moderator   memaparkan latar belakang masalah yang terjadi di masjid Jagalah Selatan. Bahwa dalam rangka pembebasan lahan/ tanah untuk halaman masjid, pengurus masjid membentuk panitia pelelangan tanah waqaf yang di buka untuk seluruh warga masyarakat.

Lalu, setelah selesai kegiatan pelelangan tanah waqaf ternyata uang waqaf tunai dari masyarakat itu melebihi dari jumlah yang dibayarkan untuk pembebasan lahan tanah tersebut. Artinya masih ada sisa setelah dibayarkan oleh panitia untuk pembebasan tanah.

“Uang sisa dari pembebasan tanah waqaf tersebut apakah harus dikembalikan ke masyarakat atau harus dibelikan tanah waqaf lagi ? “kata Kiai Zuhri di hadapan peserta Bahtsul Masail.

Dalam diskusi yang dipandu oleh moderator menghasilkan rumusan bahwa status pemberian sebagaimana dalam deskripsi yaitu untuk pembebasan lahan/tanah untuk halaman masjid adalah mal muqoyyad (harta yang dikhususkan tasarufnya), maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk selain dari yang disyaratkan yaitu membeli lahan.

*Namun jika sudah dilakukan, maka sisanya menjadi mal mutlak dan boleh bagi panitia menggunakannya untuk hal lain yang masih ada maslahatnya dengan tanah wakaf tadi seperti membuat bangunan atau pagar.”terang tim perumus Kiai Abdullah Umam.

“Adapun untuk ibarat atau referensi yang menjadi dasar untuk persoalan tersebut bersumber dari kitab Tuhfatul Habib Juz 3 halaman 268, Raudlatut Tholibin hal 368, Hawasyi Sarwani Juz 6 hal 250. Beberapa kalimat dalam kitab tersebut disampaikan oleh beberapa peserta Bahtsul Masail, termasuk utusan dari Pondok Pesantren Nurul Hayah Ketanggungan,”lanjutnya.

Peserta Bahtsul Masail NU Ranting Jagalempeni Selatan Brebes

Acara Bahtsul Masail yang digelar di gedung NU Jagalempeni Selatan menghadirkan Ketua PC LBM NU Kab Brebes, Kyai Toha dan Pengurus MWC NU Wanasari yang diwakili oleh Akhmad Sururi selaku Sekretaris. Tampak hadir dalam forum tersebut, Panitia Pelelangan Tanah untuk halaman masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan, H Akhmad Sujai dan tokoh masyarakat  H.Ali Maskur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Tanfidziah NU Ranting Jagalempeni Selatan, Kyai Lukman Hakim yang memberikan sambutan pada saat Pembukaan. Rais Syuriah Kyai Masruri Syafi’i juga hadir dengan menegaskan beberapa hal terkait dengan latar belakang persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail tersebut.(srr/adb)

Comments