Bahtsul Masail Menjadi Ciri Khas NU

0
39

 

Sekretaris MWC NU Wanasari Brebes Akhmad Sururi menyampaikan sambutan pembukaan Bahtsul Masail NU Jalampeni Selatan 

BREBES,Suaranahdliyin.com – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jagalempeni Selatan Wanasari Brebes menyelenggarakan Bahtsul Masail, Ahad (19/10/2025). Pada kesempatan itu, Sekretaris Majelis wakil Cabang Nahdlatul Ulama MWCNU) Wanasari Akhmad Sururi membuka kegiatan, yang bertempat di Gedung NU Jagalempeni Selatan.

Dalam sambutannya, Akhmad Sururi mengatakan kegiatan Bahtsul Masail di lingkungan Nahdatul Ulama menjadi ruh dan ciri organisasi yang digawangi oleh mayoritas alumni pesantren. Bahtsul Masail yang mengasah pengetahuan intelektual dengan berbasis kitab kuning menjadi forum ilmiah untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan ibadah, muamalah, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

“Semua bisa dibahas dalam forum yang menghadirkan para kiai  dengan kompetensi kitab kuning yang sudah mumpuni,”ujarnya.

Sururi mengungkapkan banyak persoalan di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan solusi hukum fiqih.

“Permasalahan ibadah, muamalah, sosial kemasyarakatan dan politik  kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari koridor ketentuan Fiqih dengan ahkamus syariah, mulai wajib, sunah,mubah, makruh, halal, dan haram,”tandasnya.

Di hadapan peserta Bahtsul Masail  dan seluruh tamu undangan, selaku pengurus MWC NU Wanasari mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada NU Ranting Jagalempeni Selatan yang telah menyelenggarakan Bahtsul Masail tingkat ranting. Kehadiran para kiai yang alim kitab kuning karena setiap malam selalu muthola’ah sesungguhnya menjadi keberkahan untuk Ranting NU Jagalempeni Selatan.

“Lebih-lebih untuk kantor Ranting NU Jagalempeni Selatan yang pernah disambangi oleh KH Said  Aqil Siroj saat bulan Syawal kemarin.”imbuh Sururi.

Mubahis Bahtsul Masail NU Jalampeni Selatan Brebes

Tentang materi bahsul Masail yang akan dibahas dalam forum tersebut, Sururi memandang bahwa permasalahan yang dibahas tidak lepas dari apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Termasuk tentang kelebihan uang pembelian tanah wakaf halaman masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan.

“Hal ini membutuhkan jawaban secara Fiqh dengan referensi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga Pengurus Masjid dalam melangkah memiliki landasan hukum yang jelas.”ujarnya.

Terkait bahan Fidyah, lanjut dia, selama ini sudah dilakukan oleh ahli waris dengan mengundang para ustaz atau tokoh agama yang bisa mengucapkan qobiltu.  Mereka saat akad menerima apakah termasuk mustahik apa bukan.

“Hal ini tentu kita tidak boleh berpegangan kepada kaidah Jawa, Salah kaprah bener ora lumrah. Jangan kemudian kesalahan dilakukan secara terus menerus tanpa ada ketentuan yang jelas secara hukum Fiqih. Termasuk pembagian beras Fidyah untuk orang orang yang hadir saat tahlil dan doa 40 hari. Apakah yang hadir itu Faqir dan miskin semua. Sementara aturan Fidyah diberikan kepada Fakir dan Miskin,” lanjut Sururi.

Menyinggung tengah Pologoro yang menjadi salah satu bahasan dalam Bahsul Masail, Sururi mengatakan selama ini mengenal pologoro disaat warga masyarakat melakukan transaksi terkait dengan tanah. Tentu dalam konteks Fiqih akan kita lihat dalam kategori akad  apa ?.

“Hal ini penting karena kita sebagai orang yang hidup di negara Indonesia terikat dengan norma hukum UU. Apakah UU atau peraturan terkait dengan pologoro, termasuk peraturan desa yang mengatur tentang sumber pendapatan desa,”imbuhnya.

Bahtsul Masail ini membahas tentang uang kelebihan pembelian tanah wakaf, masalah Fidyah dan Pologoro. Bertindak sebagai Musoheh Ketua PC LBM NU Kab Brebes, Kiai Toha SQ didampingi oleh Ali Ansori selaku Sekretaris sebagai tim perumus.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut H.Akhmad Sujai selaku mustasyar NU Jagalempeni Selatan sekaligus Nara sumber terkait dengan salah satu as’ilah dalam BM tersebut. Rois Syuriah NU Ranting Jagalempeni Selatan dan Ketua Tanfidziah juga hadir dalam forum tersebut.(lis/adb)

Comments