RUU Cipta Kerja Diharapkan “Tak Lepas” dari Pancasila

0
1065
Diskusi terkait RUU Cipta Kerja di Kantor PWNU Jateng, belum lama ini

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – “Bincang ringan” terkait RUU Cipta Kerja digelar di Kantor PWNU Jateng, Jl dr Cipto 180 Semarang, pada Senin (19/10/2020) malam lalu berlangsung “gayeng”.

Perbincangan yang diikuti pengurus harian PWNU Jateng berikut Lembaga dan Banom, itu menghadirkan Muhammad Khafid dan Aly Masyhar (Unnes) serta Nur Syamsuddin (UIN Walisongo) sebagai narasumber.

Agus Riyanto, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng, yang memandu perbincangan, menyatakan, dirinya belum tahu draft RUU Cipta Kerja yang benar, apakah 1.028 halaman, ataukah draft yang 812 halaman, karena belum diundangkan dalam lembaran berita negara.

Nur Syamsuddin, mengemukakan, perbedaan jumlah halaman draft RUU Cipta Kerja, bisa menjadi teknis, juga bisa substansi. “Jika perbedaan jumlah halaman ini menyangkut substansi, maka bisa dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Dia menambahkan, RUU Cipta Kerja merevisi 79 UU, namun perubahannya menyangkut kemudahan investasi. Di samping itu, diharapkan investasi yang dilakukan, dapat menambah lapangan pekerjaan.

“Apapun badan hukum yang melakukan usaha secara profit, akan terkena ketentuan RUU Cipta Kerja. Jika terdapat pihak pemberi dan pencari kerja dalam badan hukum itu, maka akan terkena ketentuan dari RUU itu,” jelasya.

Ali Masyhar, yang menyoroti omnibus law dalam perspektif hukum, menyampaikan, maksud omnibus law sebenarnya seperti kendaraan yang muatannya banyak.

“Kita belum punya ‘cerita sukses’ dalam kodifikasi hukum. Sejak 1964 sudah ada inisiasi kodifikasi hukum, namun sampai kini belum terealisasi,” katanya yang berharap pembentukan UU jangan sampai lepas dari Pancasila sebagai perekat keutuhan bangsa.

Ketua Komisi Kebijakan Publik, Akhmad Syakir, menyoroti adanya penyempitan makna investasi, lantaran hanya dilihat dari sisi PMA dan PMDN. Padahal investasi hanya sekitar 15%. 85 % lainnya darimana? Di lain pihak, ada investasi sumber daya manusia (SDM). Misalnya pendidikan, ini bisa dilihat dari perspektif investasi, namun investasi SDM.

Dalam pandangannya, sebuah produk adalah adanya pertambahan nilai yang dapat dinikmati. Di sisi lain, liberalisasi tidak dapat dibendung karena terkait dengan suplay dan demand. Pasar memang akan melahirkan alokasi yang efisien, namun pasar tidak menjamin adanya keadilan.

“Saya kira ini perlu adanya intervensi dari pemerintah, karena adanya amanat pasal 33 UUD 1945,” paparnya.

Muhammad Hafid, pada kesempatan itu menyinggung adanya 1.6 juta guru yang belum memiliki sertifikat guru. “Sebenarnya pemerintah menargetkan tiga tahun semua guru harus bersertifikat, namun negara menghadapi kendala pendanaan,” terangnya. (*/ ibd, luh, rid, ros)

Comments