Pengajuan Izin Penyiaran Nantinya Secara Online

0
1811
KPID Jawa Tengah menggelar diseminasi tata cara perizinan online bagi lembaga penyiaran, baru-baru ini.

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar diseminasi tata cara perizinan online bagi lembaga penyiaran. Acara tersebut berlangsung pada Kamis – Jum’at (1-2/3/2018) di Pekalongan. Sekitar 35 lembaga penyiaran di Jawa Tengah hadir pada kesempatan itu.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, mengutarakan, proses pengajuan perizinan nantinya dilakukan secara online. Saat ini, sistem online masih dalam tahap penyempurnaan sistem dan tahap uji coba.

Lembaga penyiaran juga tak perlu rekomendasi dari Dinas Perhubungan atau Dinas Kominfo setempat. Itu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

“KPID akan tetap hati-hati memberikan rekomendasi izin. Jangan sampai izin radio jatuh ke pengelola radio yang tak profesional,” katanya dalam diseminasi yang juga menghadirkan beberapa narasumber dari KPID Jawa Tengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan praktisi lembaga penyiaran.

Asep mengemukakan, jika nanti proses perizinan online sudah berjalan, maka lembaga penyiaran tak perlu lagi mengirim berkas fisik ke KPID. Melainkan cukup mengisi formulir pemohon secara online. KPID memiliki id dan lembaga penyiaran diberi id masing-masing. “Antar lembaga penyiaran tidak bisa saling membuka id, karena id berlaku masing-masing. KPID bisa membuka id permohonan lembaga penyiaran se-Jateng,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Hari Purnomo, menjelaskan, sistem online dalam proses perizinan merupakan sebuah keniscayaan di era digital. Dengan sistem online, izin bisa lebih mudah, terukur dan transparan.

Hari menyebutkan, proses perizinan lembaga penyiaran sebelumnya cukup panjang. Ada banyak paraf yang harus dilalui berkas pemohon. Berbeda dengan sistem online. Dengan sistem online, birokrasi perizinan lebih cepat, mudah dan transparan. Informasi status permohonan juga tersampaikan secara realtime.

Tak hanya itu, proses pembayaran izin juga terintegrasi langsung secara host to host dengan bank, sehingga interaksi pemohon dengan petugas bisa diminimalisasi untuk mencegah terjadinya KKN.

‘’Permohonan izin bisa dilakukan melalui situs: http://e-penyiaran.kominfo.go.id/. Jika ada pertanyaan, Kominfo menyediakan Call Center di No. Telp: 159 dan email: layanan_penyiaran@mail.kominfo.go.id,’’ terangnya. (rif/ ros)

Comments