KPID: Lembaga Penyiaran Jangan Menyiarkan Hoaks

0
1107

SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta kepada lembaga penyiaran agar jangan mudah menyiarkan kabar hoaks. Saat ini, media sedang gencar memberitakan berbagai peristiwa yang sedang aktual,  seperti tentang kerusuhan di Mako Brimob dan kabar potensi meletusnya Gunung Merapi.

Di tengah situasi adanya peristiwa tersebut, muncul berbagai kabar dan informasi yang terkadang belum jelas kebenarannya. Informasi tersebut berseliweran, terutama di media sosial.

Untuk itu, KPID Jawa Tengah mengingatkan agar lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam menyiarkan informasi ke publik. Informasi yang belum jelas kebenaran dan validitasnya jangan buru-buru untuk disiarkan. Lembaga penyiaran harus melakukan verifikasi, cek dan ricek hingga konfirmasi secara detail sebelum menyampaikan pemberitaan.

Bagi lembaga penyiaran, proses konfirmasi dan verifikasi sangat penting karena akan menjadi ikhtiar untuk mencari kebenaran. Jika sebuah informasi sudah berhasil ditemukan benar tidaknya maka lembaga penyiaran baru bisa menyiarkan informasi tersebut.  Lembaga penyiaran jangan malah ikut menyebarkan kabar hoaks.

Sesuai dengan pasal 36 UU Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Selain itu, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Isi siaran juga wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (rif/ adb, ros)

Comments