Kawal Pengisian Perangkat Desa, Ansor Kudus Nilai Ada Ketidakadilan Masalah Persyaratan Legalisir Ijazah

0
2118
Dari acara Ansor Corner Club, Ansor Kudus siap kawal pengisian perangkat desa yang bersih dan jujur tanpa kecurangan (Dok Ansor Kudus For SN)

KUDUS,Suaranahdliyin.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kudus menyoroti persyaratan pendaftaran calon perangkat desa di kota kretek. Ansor menilai ada ketidakadilan pada persyaratan administrasi terkait legalisir ijazah.calon.

Hal itu disampaikan ketua bidang Kebijakan Publik Ansor Kudus M. Syakroni Asnawi melalui rilis yang diterima suaranahdliyin.com, Rabu (12/10/2022).menyikapi proses pendaftaran calon perangkat desa secara serentak di kota kretek yang telah mulai 5 – 13 Oktober 2022.

Sya’roni mengatakan persyaratan legalisir ijazah calon perangkat desa terdapat perbedaan antara lulusan sekolah/madrasah Negeri dengan swasta. Dalam persyaratan itu ditemukan, legalisir Ijazah sekolah/madrasah negeri hanya cukup Kepala sekolah, sementara yang swasta harus kepala madrasah dan diketahui pejabat yang berwenang dilingkungan Kementerian Agama.

“Persyaratan legalisir ijazah semacam itu, kami pandang muncul ketidaksetaraan antara sekolah/madrasah negeri dengan swasta, sehingga ada ketidak adilan bagi rakyat dan dikotomi pendidikan antara lembaga pendidikan negeri dengan swasta,”ujarnya.

Dalam pandangnnya, persyaratan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.
Dalam permendikbud disebutkan bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan”, sedang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam disampaikan “Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan”.Adapun jika sekolah tersebut merger atau tidak beroperasi lagi kedua regulasi tersebut sudah mengaturnya.

“Dalam aturan itu, tidak kami temukan frase yang membedakan antara sekolah/madrasah negeri/swasta.”tandas Sya’roni yang diamini ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus, H. Saiful Anas.

Pengumuman pengisian perangkat desa

Memang dalam pengumuman di desa-desa, lanjut Sya’roni, hanya disebutkan legalisir ditandatatangani oleh pejabat yang berwenang. Namun pejabat yang berwenang ini ditafsirkan secara tidak benar oleh banyak panitia sebagaimana arahan yang dilakukan oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus.dalam menyampaikan Bimbingan Tehnis ( Bimtek) di kecamatan-kecamatan.

“Ketika muncul dikotomi tersebut, seolah mempersulit warga yang berlatar belakang pendidikan swasta atau bahkan meragukan kualitas dokumen ijazah sekolah/madrasah swasta. Padahal pasti lembaga pendidikan swasta juga ikut dalam akreditasi dengan hasil yang baik,”tegasnya..

Melihat kondisi demikian, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi untuk meminta jawaban yang sesuai regulasi. Ansor juga mengharapkan proses pengisian perangkat desa berjalan kondusif tidak menimbulkan kegaduhan akibat protes peserta yang disebabkan permasalahan legalisir ijazah.

“Jangan sampai muncul adanya “geger” karena protes peserta yang diakibatkan permasalahan yang sebenarnya sepele namun dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.”tandas Sya’roni.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ansor Kudus telah menegaskan akan mengawal proses pengisian perangkat desa agar berlangsung jujur, bersih tanpa ada kecurangan. Untuk keperluan itu, LBH Ansor Kudus telah membuka hotline pengaduan yang digawangi ketua tim H. Saiful Anas.(adb/ros)

Comments