Perlu Ada Revisi Frasa
Gus Nung: Permendikbud Ristek No 30 Harus Didukung

0
1330
KH Nuruddin Amin SAg, wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara/ Foto: istimewa

JEPARA, Suaranahdliyin.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, mendapat respons beragam dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, KH Nuruddin Amin SAg.

Gus Nung -sapaan akrab KH Nuruddin Amin- secara tegas mendukung Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS, dan berkomitmen mendukung segala upaya penghapusan kekerasan seksual, tak terkecuali di dunia pendidikan.

“Mau dibilang bagaimanapun juga, kekerasan seksual itu meresahkan, apalagi di dunia pendidikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara itu pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Dia pun mengaku sudah membaca Pemnedikbud Ristek No 30/2021, dan ia melihat tidak ada itu pasal-pasal yang melegalkan zina. Namun demikian, ia mengusulkan supaya ada perubahan frasa kalimat dalam kata ‘tanpa persetujuan korban’ yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) untuk direvisi.

Menurutnya, diksi ‘tanpa persetujuan korban’ itu memilliki risiko kesalahpahaman, jika tidak diperbaiki redaksinya. “Pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ itu, khawatirnya menimbulkan mafhum mukhalafah yang berarti kalau ada persetujuan berarti boleh dong. Maka jangan sampai ada pemahaman seperti itu,” tegasnya.

Dia berpandangan, adanya revisi dalam redaksi kalimat yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ supaya tidak multitafsir. “Prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tertuang dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, sudah sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia. Maka Permendikbud ini harus mendapat dukungan dari semua pihak,” tandasnya. (yab/ ros, adb)

Comments