
JEPARA, Suaranahdliyin.com – Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara, KH. Nuruddin Amin (Gus Nung) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengintegrasikan pesantren dan tempat ibadah dalam kebijakan new normal.
Hal itu disampaikan Gus Nung melalui rilis yang diterima Suaranahdliyin.com, Kamis (28/5/2020) siang. ‘’Pemkab harus memperhatikan sektor pendidikan yang sangat dibutuhkan bagi perkembangan pendidikan anak, termasuk di pesantren, yang proses belajar mengajarnya memang dilakukan secara komunal (bersama-sama),’’ tegasnya.
Dia pandangannya, selama pandemi Covid – 19, pondok pesantren yang jumlahnya tak kurang dari 303 (berdasarkan data dari Kementerian Agama), mengalami dampak serius. Sekitar 20 ribu santri dipulangkan, sementara mayoritas wali santri –dengan tingkat ekonomi yang rendah- tidak memiliki kemampuan memfasilitasi pembelajaran daring, dan membayar iuran bulanan.
‘’Itu, belum lagi bertambahnya kebutuhan keluarga lainnya. Sementara di sisi lain, pesantren juga harus memikirkan keberlangsungan hidup para pengajar (ustaz/ ustazah) – nya,’’ tambahnya.
Oleh karenanya, pondok pesantren yang tetap melakukan aktivitas pembelajaran, memerlukan anggaran untuk operasional dan bantuan lainnya yang dapat membantu keberlangsungan lembaga.
‘’Maka penting adanya sosialisasi panduan teknis dari pemerintah, mengenai bagaimana menerapkan new normal dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, agar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran Covid – 19,’’ ungkapnya.
Dia pun berjanji, secepatnya akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkab serta stakeholders lain, untuk mengantisipasi dan mencari solusi bersama agar pondok pesantren dengan segala potensinya, dapat tetap men-support pembinaan akhlak anak bangsa.
Dikatakannya, Pemkab harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren, misalnya fasilitasi rapid test dan pemeriksaan swap, pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren. Untuk santri yang kembali ke pesantren, minimal selama 14 hari mesti mengikuti ketentuan isolasi mandiri, penyediaan sarana dan prasarana belajar, penyiapan standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (protap) beserta petunjuknya.
‘’Selain itu, juga perlu mengalokasikan anggaran khusus selama masa new normal. Perlu diketahui, Pemkab Jepara telah menganggarkan dana sebesar Rp. 203 miliar. Anggaran ini harus dikawal, agar penyalurannya bisa tepat sasaran,” tutur Gus Nung. (ella/ ros, rid, adb)