Perempuan dan puasa merupakan tema yang selalu relevan, terutama di bulan Ramadan. Puasa sering kali identik dengan peran kaum ibu yang sibuk menyiapkan menu sahur dan berbuka, terlebih bagi ibu muda yang memiliki anak balita atau sedang membimbing anak belajar berpuasa. Kesibukan itu memang terasa luar biasa, namun sejatinya menjadi ladang pahala yang besar di bulan penuh berkah ini.
Di tengah suasana Ramadan, sering terdengar perbincangan ringan di kantor atau lingkungan pertemanan: “Jenengan punya utang puasa berapa?” Ada yang menjawab seminggu, sepuluh hari, bahkan ada yang tidak memiliki utang sama sekali. Sebagian lainnya mengatakan harus mengganti satu bulan penuh karena nifas, atau memiliki utang puasa karena menyusui dan mengkhawatirkan kondisi bayi.
Percakapan seperti ini lazim terjadi, namun penting bagi kita memahami bagaimana ketentuan fikihnya: apakah cukup mengqada, membayar fidyah atau keduanya.
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi khusus bagi perempuan yang perlu diperhatikan. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib mengqada puasa yang ditinggalkan di hari lain, mulai setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Jika qada ditunda tanpa uzur hingga melewati satu tahun (masuk Ramadan berikutnya), maka selain tetap wajib mengqada, juga wajib membayar fidyah, yaitu satu mud (sekitar 6–7 ons atau kurang lebih ¾ kg) makanan pokok seperti beras untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Perempuan yang hamil atau menyusui mendapatkan keringanan. Jika ia khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri, maka ia wajib mengqada puasa di lain waktu tanpa fidyah. Jika ia khawatir terhadap keselamatan janin atau bayinya, maka ia wajib mengqada dan membayar fidyah. Dalam kondisi tertentu yang sangat berat, sebagian ulama memberikan keringanan untuk membayar fidyah saja.
Perempuan yang sedang sakit dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengqada ketika sudah sembuh. Adapun ketentuan fidyah adalah satu hari satu mud bahan makanan pokok (sekitar ¾ kg beras) yang diberikan kepada fakir miskin.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Bagi perempuan, puasa adalah sarana melatih kesabaran, memperkuat ketaatan kepada Allah Swt, serta meningkatkan kualitas spiritual. Di tengah kesibukan domestik maupun profesional, puasa menjadi momen untuk lebih fokus beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalam Islam, ketaatan berjalan seiring dengan menjaga kesehatan. Jika berpuasa membahayakan kesehatan ibu, bayi, atau janin, maka mengambil keringanan untuk tidak berpuasa adalah pilihan yang dibenarkan syariat. Setiap perempuan memiliki kondisi yang berbeda, sehingga perlu mempertimbangkan keadaan diri sebelum memutuskan.
Apa pun kondisinya, mari tetap bersemangat menjalani Ramadan. Semoga Allah Swt. memudahkan setiap langkah ibadah kita dan menerima amal ibadah kita.(*)
(Any Muchoyaroh adalah wakil Ketua PC Fatayat NU Kudus.Tulisan ini diolah dari materi Program Senja Sebelum Tarawih (SASET) kerja sama PC Fatayat NU Kudus dengan Stasiun Radio Lokal/Yuli)




































