Sahur merupakan salah satu kesunahan yang sebaiknya dilakukan oleh orang yang akan berpuasa.
Dilakukan sebelum subuh, kegiatan sahur menjadi bekal utama kekuatan untuk menjalankan puasa di siang harinya
Tidak hanya terkhusus puasa ramadan saja, sahur juga sunah dilakukan pada puasa-puasa lainnya.
Perintah untuk sahur terdapat pada hadits yang diriwayakan oleh Imam Bukhori
تَسَّحُرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: “Makanlah sahur, karena di dalamnya terdapat keberkahan”.
Namun bagi sebagian orang, bangun di waktu sebelum subuh merupakan hal yang berat sehingga mereka menyiasati untuk makan sahur di jam 12 malam
Namun bisakah makan di jam 12 malam dianggap sahur?.
Berdasarkan keterangan yang ada, kesunahan sahur bisa didapatkan mulai dari pertengahan malam.
Salah satunya yang ada dalam kitab Fathul Mu’in pada pembahasan sunah-sunah puasa
ويدخل وقته بنصف الليل
Artinya: “Dan masuknya waktu sahur yakni mulai dari pertengahan malam”.
Mengacu pada keterangan tersebut, dapat disimpulkan waktu sahur yakni antara pertengahan malam hingga terbitnya fajar (Subuh). Kata “malam” yang dimaksud yakni waktu dimulai dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga datang adzan subuh.
Jika kita asumsikan maghrib di pukul 6 sore dan subuh pukul 4 pagi, maka durasi waktu malam kurang lebih 10 jam
Dengan demikian, bisa dianggap sahur ketika sudah masuk kira-kira pukul 11 malam. Sehingga jika menghendaki sahur di jam 12 malam, maka ia sudah mendapat pahala kesunahan sahur.
Namun perlu diperhatikan bahwa perkiraan ini bisa berbeda di satu daerah dengan daerah lainnya. Mengingat berbedanya acuan waktu yang digunakan berbeda tiap tempatnya. (*)
M Dliyaul Kamil, santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus asal Pekalongan.






































