Bahtsul Masail Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus Gandeng Kiai Muda

0
389
Suasana Bahtsul Masail dalam rangka buka luwur Kangjeng Sunan Kudus

KUDUS, Suaranahdliyyin.comSalah satu dari serangkaian acara buka luwur Kangjeng Sunan Kudus 1446 H adalah Bahtsul Masail yang dilaksanakan pada malam Jumu’at  (11/07/2024). Acara ini dimulai pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid al-Aqsha Menara Kudus.

Pada kesempatan Bahtsul Masail kali ini, peserta forum diikuti oleh para kiai muda dan dipimpin oleh moderator ustadz Hasan Mafik.

“Bahtsul masail dalam ranqgka buka luwur Kangjeng Sunan Kudus dihadiri oleh kalangan santri, khususnya santri yang sudah masuk ke tahap kyai muda,”ujar Panitia Pelaksana, Muhammad Nahidl seperti dikutip dari akun youtube Oficial Menara Kudus

Ia mengungkapkan Bahtsul Masail merupakan forum diskusi antar ahli keilmuan islam utamanya dalam bidang ilmu fikih untuk memberikan jawaban atas problematika yang ada di masyarakat.
“Bahasannya merujuk kepada pendapat ulama terdahulu dalam menyikapi sebuah persoalan menurut hukum Islam.”lanjutnya.

Muhammad Nahidl menjelaskan bahwa as’ilah yang dibahas dalam bahtsul masail kali ini ialah permasalahan tentang fashion (pakaian) yang merupakan hasil akulturasi budaya yang ada di Indonesia, dan iddah wanita karir yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Insyaallah akan memutuskan dalam bahtsul masail ini adalah tentang fashion,  bagaimana kita menyikapi akulturasi budaya dalam berbagai bangsa yang masuk di indonesia seperti kain batik, sarung batik dan iket ini dalam syariat bagaimana, apakah bisa fashion ini menempati kesunahan-kesunahan yang telah disunnahkan syara’, ” terangnya.

As’ilahh pertama berkaitan dengan sholat menggunakan imamah, kalau di Arab imamahnya  putih. Apakah bila  menggunakan imamah bergambar batik pakai peci hitam tidak menempati kesunnahan, dan apakah itu termasuk yang di syariat kan yaitu menutup kepala itu salah satunya.

Kemudian as’ilah kedua akan membahas soal iddah nya wanita karier,  di mana wanita karier yang ditinggal suaminya meninggal itu dituntut oleh pekerjaan, dan cutinya hanya beberapa hari. Apakah boleh keluar untuk bekerja karena takut kehilangan pekerjaannya. (Rishalia Qolifaun Janna, Mahasiswa PPL Prodi KPI FDKI IAIN Kudus 2024/adb)

Comments