
JEPARA, Suaranahdliyin.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara melaksanakn reses bersama enam anggota dewan, yang terdiri atas yaitu KH. Nuruddin Amin (Ketua PKB Jepara/ Wakil Ketua DPRD Jepara), Kholis Fuad S.Hi (Ketua Fraksi), H. Moh Siroj BA (Wakil Ketua Fraksi), Miftahurroqib M.Si (Sekretaris Fraksi), serta H Nur Hamid S.Ag dan H. Ahmad Solhin M.Si (Anggota Fraksi).
Reses digelar di Joglo Pondok Pesantren Hasyim Asyari Bangsri, dengan mengusung materi sosialisasi UU Pesantren dan Musyawarah Besar (Mubes) kepesantrenan. Hadir pada kesempatan itu, KH A Badawi Basyir (Dewan Syuro PKB Jateng), Ida Nur Sa’adah (Fraksi PKB Jateng), Hindun Anisah MA (Wakil Sekjend DPP PKB), dan Drs Fathan yang diwakili Mustafid (Staf Ahli DPR RI Komisi VIII).
KH Nuruddin Amin menyamkpaikan, seiring diundangankannya UU Pesantrena No 18 tahun 2019, PKB Jepara akan memperjuangkan dan mengawal adanya Perda Pesantren di Jepara. ‘’Saat ini PKB menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui tim yang sudah dibentuk, yaitu tim asistensi,’’ terangnya.
KH A Badawi Basyir, pada kesempatan itu berbicara tentang peran pesantren dan santri dalam kancah perubahan global. Terkait dengan UU Pesantren yang baru, ia berharap akan memosikan peran kiai dan santri semakin starategis.
‘’Jangan sampai UU tersebut malah dimanfaatkan oleh kelompok yang sejak awal menolak keberadaan UU pesantren. Dalam sejarahnya, pesantren selalu beriringan dengan peran Negara,’’ katanya.
Mustafid berbicara tentang proses pembuatan UU Pesantren dari mulai awal sampai disahkannya UU tersebut. sedangkan Ida Nur Saadah bicara tentang peran PKB Provinsi dalam mengawal dan mengusung serta mensukseskan UU Pesantren di tingkat Jawa Tengah.
Terakhir Hindun Anisah menyoroti tentang peluang pesantren untuk berperan aktif serta menyiapkan diri sambil menunggu PP dan Permenya terbit, sebelum peluang ini diambil oleh kelompok lain.
Pesantren di Jepara berjumlah 305 buah, yang sudah berijin sebanyak 208, yang mengisi emis sekitar 70 persen. Sisanya belum diketahui berapa yang belumberijin atau hanya tinggal plangnya saja. Semuanya milik NU.
‘’Substansi UU pesantren salah satunya akan lebih focus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,’’ ujar Hindun Anisah.
Dijelaskannya, secara historis maupun kualitas, pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul ketimbang lembaga pendidikna lain. ‘’Kontribusinya juga besar terhadap kemerdekaan indonesia. Pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. Dengan diundangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019, lulusan pesanren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa,’’ paparnya.

Sementara itu, seiring diundangkannya UU Pesantren, menurut KH Nuruddin Amin ada berbagai hal yang akan dilakukan oleh PKB Jepara. Antara lain berinisiatif memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara dan peningkatan perhatian pemerintah terhadap pesantren dengan tidak menghilangkan dan mengurangi kemandirian pesantren.
‘’Selain itu, PKB akan melakukan pendampingan pesantren di Jepara, terutama untuk pengembangan SDM, skill dan keterampilan, serta mengawal pesantren agar memiliki peluang dalam mengambil posisi strategis,’’ tuturnya. (rls/ ros, adb, rid)