Sekolah di Indonesia, banyak sekali mengalami perubahan kurikulum. Keberadaan kurikulum sendiri menjadi penting, sebagai ikhtiar untuk menata sistem pendidikan secara nasional, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Tinggi.
Beberapa kurikulum yang pernah berlaku, antara lain Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hingga Kurikulum 2013 atau yang populer disebut dengan “K-13”.
Saat ini, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenristek Dikbud) memberlakukan “kurikulum” Merdeka Belajar. Dengan harapan, lembaga pendidikan bisa lebih kreatif dan menyesuaikan perkembangan zaman.
Dengan adanya kurikulum tersebut, siswa yang semangat belajar di kelas, boleh diberikan apresiasi oleh gurunya, karena merdeka belajar itu yang terpenting materi selesai, dan minimal satu sub tema siswa mengetahui dan memahaminya.
Pasalnya, semakin naik, siswa harus bisa materi yang sudah dipelajarinya. Selain itu, pembelajaran di kelas diharapkan berjalan dengan aktif, dinamis dan menggembirakan, sehingga anak betah dan nyaman belajar. Selain itu, dalam kurikulum Merdeka Belajar, semua anak diaapresiasi sesuai kemampuan dan bakat masing-masing.
Sebab, tujuan Merdeka Belajar yaitu tidak untuk merendahkan siswa (peserta didik) yang dianggap tidak menguasai dalam bidang ilmu tertentu, namun diharapkan selain bidang yang dikuasai, juga cepat tanggap dalam mempelajari ilmu lain di bawah arahan dan bimbingan gurunya.
Maka bisa dikatakan, bahwa kurikulum Mereka Belajar itu adalah untuk menyempurnakan kurikulum yang sudah pernah ada sebelumnya. Bukan sebaliknya, yakni menghilangkan sistem pendidikan yang ada di Indonesia. (*)
Maftuhan,
Penulis adalah guru MI Miftahul Ulum di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Penulis tinggal di RT 01 RW I Jl Dewi Sartika Bologarang, Kecamatan/ Kabupaten Grobogan.