Sikapi UU Cipta Kerja, Ini Pandangan PBNU

0
1101
KH Said Aqiel Siraj, ketua umum PBNU

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Gelombang penolakan dari mahasiswa dan masyarakat terhadap Undang – Undang (UU) Cipta Kerja, terjadi di berbagai wilayah di tanah air. Bahkan ada yang sampai terjadi tindak anarkistis.

Menyikapi perkembangan terahkir terait UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan, bahwa kebebasan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi. ‘’Namun dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan secara beradab, taat hukum dan tidak boleh anarkistis,’’ kata Ketua Umum PBNU, KH. Saiq Ariel Siraj, Sabtu (10/10/2020).

Terkait adanya tindak anarkistis dan kerusuhan yang terjadi, Ketua Umum PBNU itu berharap agar aparat keamanan mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan yang terjadi sampai tuntas.

Selanjutnya, lanjut KH. Said Aqiel menambahkan, bahwa kepada pihak – pihak yang belum menerima ditetapkannya UU Cipta Kerja, supaya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Di luar itu, kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi, mengingat UU cipta kerja ini meliputi 76 UU dan (tebalnya, red) hampir 1000 halaman. Silakan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi, sehingga UU ini baik (dan bisa) diterima masyarakat,’’ tuturnya. (rls/ adb, ros, gie)

Comments