Memahami Aturan Main Kampanye Pemilu 2019

0
1955

Oleh: Kasmian SH.I MH.

Pemilihan Umum (Pemilu), merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pada momentum Pemilu 2019 akan digelar, bisa dibilang gelaran demokrasi lima tahunan di dengan model baru. Pasalnya, Pemilu dilaksanakan secara bersamaan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu-pemilu pada periode sebelumnya.

Alhasil, dalam memberikan hak pilih di Tempat Pemungutasn Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, setiap pemilih akan diberikan lima kertas surat suara, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Pengaturan Pemilu 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, sebagai peraturan turunannya dalam dataran teknis, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam setiap tahapannya. Salah satunya PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kampanye merupakan wujud sebuah pendidikan politik kepada masyarakat, yang dilakukan secara bertanggung jawab, dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis untuk meningkkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Pada ketentuan Pasal 275 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu sudah dimulai sejak tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) serta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  jo Pasal 24 ayat (1) PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Kampanye dimulai sejak 23 September 2018 – 13 April 2019. Sedang waktu masa tenang adalah 14 – 16 April 2019.

Namun tidak semua metode kampanye di atas, bisa sertamerta dilaksanakan dengan tanpa melihat jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam  PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Artinya, ada pengecualian jadwal untuk pelaksanaan metode kampanye, khusunya  untuk pelaksanaan kampanye iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan serta pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Khusus untuk perlakuan metode kampanye, secara tegas telah diatur selama 21 hari yakni mulai 24 Maret 2019 – 13 April 2019. Ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 276 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  jo Pasal 24 ayat (3) PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pelanggaran terhadap kesengajaan melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana  ketentuan yang ada, merupakan tindak pidana Pemilu yang diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Larangan dalam Kampanye

Dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019, bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan antara lain mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; serta menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.

Selain itu, kampanye juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Sedangkan untuk pelaksana dan/ atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang untuk mengikutsertakan orang-orang yang secara tegas telah dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/ BUMD;

Lainnya yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye, yaitu pejabat Negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan dilembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; anggota TNI/ Polri; kepala desa; perangkat desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.

Akhirnya, demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang demoktratis dan bermartabat, sudah selayaknya seluruh komponen bisa memahami regulasi dan aturan pelaksanaan Pemilu 2019 ini secara menyeluruh.

Keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2019 adalah merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali. Selain itu peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, juga diharapkan bisa mewarnai capaian keberhasilan seluruh tahapan pemilu. (*)

Kasmian SH.I MH.,

Penulis adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus dan alumnus Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Muria Kudus.

Comments