SEMARANG,Suaranahdliyin.com – Perhatian pemerintah Indonesia terhadap pendidikan keagamaan cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran terhadap Kementerian Agama (kemenag) sebesar 60 Trilyun 250 milyar pada tahun 2017 dan meningkat 63 Trilyun pada tahun 2018.
“Jumlah ini merupakan anggaran terbesar keempat di antara anggaran kementerian/ lembaga Negara di Indonesia. Sebagai komitmen Menteri Agama, 85% dari anggaran 60 T, 250 M diperuntukkan untuk fungsi pendidikan.”kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Farhani, SH, M.M dalam acara Rapat koordinasi Persiapan Ujian Nasional Program Wajar Dikdas Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Hotel Candi Indah Semarang Senin (5/3/2018).
Farhani menjelaskan Kemenag menaungi tiga pendidikan keagamaan, yaitu Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam yang ada di sekolah-sekolah umum. Dari sinilah, pemerintah memberikan anggaran sangat besar.
“Meskipun dianggap cukup besar angkanya akan tetapi riil di lapangan masih kurang. Sebab, jumlah lembaga pendidikan keagamaan sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang ada,”paparnya di hadapan peserta rapat dari pimpinan pondok pesantren dan penyelenggara program wajar dikdas se Jateng.
Ia menguraikan jumlah pondok pesantren di Jawa Tengah terdapat 4.514 lembaga, tetapi bantuan untuk rehab gedungnya hanya teralokasikan 30 lembaga. Karenanya, dalam pelaksanaan anggaran untuk program bantuan menggunakan asas pemerataan dan asas keadilan. Artinya, setiap lembaga pendidikan keagamaan yang telah mendapatkan bantuan sebelumnya, pada tahun berikutnya atau minimal 2-5 tahun tidak akan diberikan.
“jangan sampai dalam satu kabupaten/ kota ada yang mendapatkan dua titik bantuan sementara kuota bantuannya terbatas, maka harus merata untuk 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah,”tandas Farhani.
Ia menegaskan Presiden Jokowi berani memberikan anggaran yang tinggi pada Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan revolusi mental terhadap bangsa Indonesia. Terlebih lagi karena Kemenag mengemban 7 misi mulya yang intinya untuk meningkatkan kualitas keberagamaan masyarakat Indonesai, misi yang sering disebut dalam kalangan Kementerian Agama sebagai misi kenabian (Prophetic Mission).
Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren, Farhani menghimbau agar penyusunan naskah soal USBN menghindari naskah soal yang berbau sara atau berbau politis, karena akan menimbulkan keresaha serta kegaduhan di masyarakat.
“Peran lembaga pendidikan seharusnya mampu menempatkan esensi agama yang semestinya, agama menjadi perekat antar semua golongan dan menjadi pendingin bukan menambah panas suasana sehingga umat merasa nyaman” tuturnya diakhir acara sekaligus menutup Rakor.(ainis,biq/adb)