Jaringan GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu

0
830
Direktur Jaringan GUSDURian dalam sebuah acara di Bangsri, Jepara, beberapa waktu lalu

YOGYAKARTA, Suaranahdliyin.com – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Maka mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu, sama saja dengan mencederai konstitusi.

Demikian sikap resmi Jaringan GUSDURian, merespons Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengeluarkan putusan kontroversial pada 2 Maret 2023 lalu. Yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang semestinya digelar pada tahun 2024, diubah menjadi tahun 2025.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima, sebab tak lolos verifikasi Partai Politik (Parpol).

Keputusan itu menegaskan kekhawatiran berbagai pihak, terkait wacana yang berembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi tiga periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu.

Memanh, pada beberapa kesempatan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat sebagai Presiden RI dua periode, menyebut dirinya tidak memiliki
kewenangan untuk kembali maju. Namun di sisi lain, wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan.

“Untuk itu, Jaringan GUSDURian berkomitmen mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil. Itu rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022 lalu,” ujar Alissa Wahid, direktur Jaringan GUSDURian dalam siaran pers yang diterima Suaranahdliyin.com, Sabtu (11/3/2023).

Jaringan GUSDURian pun menegaskan empat poin penting pernyataan sikap. Pertama, menolak penundaan Pemilu, karena hal itu melanggar konstitusi di Pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga Negara yang
harusnya dipergunakan setiap lima tahun.

Kedua, meminta pemerintah dan KPU tetap teguh melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan memastikan hak seluruh warga Negara terpenuhi.

Ketiga, meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum
untuk tidak mewacanakan penundaan Pemilu. Keempat, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan, agar Pemilu terselenggara secara berkualitas, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat.

“Sebagai murid ideologis KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jaringan GUSDURian berkomitmen memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara,” tegas  Alissa Wahid. (rls/ ros, rid, adb)

Comments