Dampak Politik Uang dalam Kontestasi Pemilu

0
2388

Oleh: Nasikun SAP.

Politik uang dalam dalam kontestasi pemilu (pemilihan umum), baik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan presiden (pilpres), kian marak terjadi dewasa ini.

Kondisi demikian cukup beralasan, karena proses demokratisasi yang saat ini sedang berkembang di Indonesia, apalagi berkenaan dengan adanya pilkada, pileg, pilpres yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Itu tentu mendorong pihak-pihak tertentu untuk mengambil jalan pintas merebut suara rakyat, dengan melakukan politik uang.

Bagi partai politik dan calon anggota legislatif, politik uang masih ditempatkan sebagai sumber daya sekaligus cara paling mutakhir untuk dilakukan, dalam rangka meraup suara (dukungan) sebanyak-banyaknya dalam setiap pemilu.

Politik uang secara langsung bisa berbentuk pembayaran tunai dari “tim sukses” calon tertentu kepada konstituen potensial, sumbangan dari para balon kepada parpol yang telah mendukungnya, atau “sumbangan wajib” yang disyaratkan parpol tertentu kepada para kader partai atau balon (bakal calon) yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota.

Politik uang secara tidak langsung, juga bisa berbentuk pembagian hadiah atau door prize, pembagiaan sembako kepada konstituen, pembagian semen di daerah pemilihan tertentu dan sebagainya.

Praktik politik uang ini berdampak buruk terhadap bangunan demokrasi di Indonesia. Sebab, prinsip-prinsip demokrasi tercemari oleh praktik yang tidak terpuji itu.

Suara hati (nurani) seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni, dapat dibeli demi kepentingan. Agama manapun, tidak membenarkan praktik politik uang. Sebab sangat berbahaya untuk kepentingan bangsa.

Dalam Islam, misalnya. Beberapa hadis tentang risywah yang dibahas oleh para ulama, menyatakan, bahwa laknat Allah -akan ditimpakan- kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang di suap dan orang yang menghubungkan, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya.

Suap merupakan salah satu dosa besar, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam Kitab al-Kaba’ir. Menurutnya, suap termasuk dosa besar yang ke-22. Namun Ahmad al-Siharanfuri dan al-Mubarakfuri membolehkan suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan menolak kezaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap.

Risywah disepakati oleh para ulama adalah haram, khususnya risywah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan atau menyalahkan yang semestinya benar.

Akan tetapi, para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang mesti diterima oleh pihak pemberi suap, atau dalam rangka menolak kezaliman, kemudharatan, dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pemberi suap.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188 menegaskan tentang haramnya melakukan penyuapan/ menerima suap. Karena menerima suap termasuk menerima barang milik orang lain secara ilegal.

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”.

Ayat di atas menjelaskan, bahwa suap menyuap dilarang keras dalam Islam. Karena menerima suap, khususnya dalam proses mengadili suatu perkara, adalah cara terburuk untuk merampas hak orang lain. (Manan, 2007:52)

Suap sangat membahayakan, karena suap mengandung unsur haram dan mempunyai mudharat yang besar bagi orang yang menyuap ataupun yang disuap. Suap menyuap dapat menjerumuskan seseorang masuk ke dalam neraka.

Uang yang berasal dari pemberian yang haram (termasuk suap), jika di makan, akan sangat berbahaya. Karena uang haram itu adalah uang panas (api). Jadi jika dimakan akan membahayakan seseorang yang menerimanya bahkan bisa menjadikan asbab buruk bagi seseorang.

Dalam sebuah hadis dijelaskan: “Ar-raasyi walmurtasyii fi fi al-naar’’. Orang yang menyuap dan di suap sama-sama masuk neraka”.

Maka hendaknya menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan cara yang benar. Jangan berbuat curang, karena perbuatan curang sangat di benci oleh Allah. Perbuatan curang seperti suap, sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain (masyarakat). (*)

Nasikun SAP.,

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tinggal di Kabupaten Pati dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Malang (BEM Unisma) Periode 2003.

Comments