Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyah, NU Jungpasir Demak Bahas Hukum Spaylater di Era Digital

0
221
Pembukaan Bahtsul Masail NU Jungpasir Demak

DEMAK, Suaranahdliyin.com  Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Jungpasir, Kecamatan Wedung,  Kabupaten  Demak menggelar kegiatan Bahtsul massail Diniyah Waqi’iyah di Masjid Al-Azhar Jungpasir RT.01 RW.03, Ahad, 28/12/2025). Kegiatan di bawah koordinasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Wedung ini membahas hukum spaylater (layanan pinjaman finansial) di era digital.

Ketua PRNU Jungpasir Gus Ahmad Jamal Luthfi, , menyatakan bahwa latar belakang kegiatan Bahtsul Masail adalah untuk melestarikan tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama dan sekaligus memberikan solusi atas masalah hukum Islam yang berkembang di masyarakat.

“Kegiatan ini digelar untuk melestarikan tradisi NU dan sekaligus memberikan solusi hukum-hukum aktual atas permasalahan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Pada Bahtsul Masail kali ini, forum mengangkat permasalahan mengenai fenomena layanan Spaylater yang marak digunakan di berbagai platform digital. “Isu tersebut dinilai penting untuk dibahas karena berkaitan langsung dengan praktik mu’amalah masyarakat sehari-hari dan memerlukan kejelasan hukum agama,”ujarnya

Gus Jamal menyatakan bahwa Bahtsul Masail ditujukan tidak hanya kepada para santri dan tokoh ulama yang terlibat dalam forum, tetapi juga kepada umat secara keseluruhan. Menurutnya, bagi santri dan ulama, itu menjadi sarana untuk melatih dan menumbuhkan kemampuan untuk berpikir kritis dalam menanggapi masalah yang dihadapi masyarakat,

“Kegiatan ini sekaligus mencocokkan masalah kontemporer dengan dalil dalil ibarot yang berasal dari kitab turats atau kitab klasik.”imbuhnya

“Salah satu tujuan dari bahstlu massail ini adalah untuk memberi kepastian kepada umat nahdliyin tentang hukum agama yang belum terjawab,” tambahnya.

Gus Jamal menambahkan bahwa nilai utama yang ingin ditanamkan melalui kegiatan ini adalah sikap demokratis dan kritis dalam bertukar pendapat. Para peserta diberikan kebebasan untuk menyuarakan ide dan pendapat, namun tetap harus disertai dengan referensi kitab yang otentik dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Selain itu, nilai kepedulian terhadap umat juga menjadi penekanan, mengingat hasil Bahtsul Massail merupakan keputusan kolektif yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.”imbuhnya.

Ia berharap kegiatan Bahtsul Massail di tingkat ranting akan berjalan secara konsisten dan bahkan dapat direncanakan secara rutin setiap bulan di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, Suaranahdliyin.com masih menunggu rumusan hasil keputusan Bahtsul Masail mengenai bahasan tersebut.

(Khalimatus Sakdiyah, Mahasiswi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, UIN Sunan Kudus)

Comments