Perda PRB untuk Minimalisasi Risiko Bencana

0
1158
MC. Anam

KUDUS, Suaranahdliyin.com – Wakil Sekretaris LPBI NU Kabupaten Kudus, M. Choirul Anam sependapat dengan pandangan ketua umum GP. Ansor Kabupaten Kudus H. Sarmanto Hasyim, perihal perlunya Kabupaten Kudus memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk penanganan bencana atau lebih tepatnya Perda Penanggungalangan Risiko Bencana (PRB).

Pernyataan Anam itu berdasarkan fakta, bahwa Kabupaten Kudus memang sering mengalami musibah (bencana), terlebih saat musim hujan. ‘’Beberapa hari ini, beberapa bencana yang terjadi antara lain longsor di Rahtawu, Dukuh Kambangan Menawan, serta banjir di berbagai wilayah di Kudus,’’ ujarnya.

Berbagai bencana yang terjadi itu, menyebabkan kerugian yang tidak sedikit dialami masyarakat serta kerusakan insfrastruktur milik pemerintah. ‘’Banyak kerugian yang harus ditanggung, belum lagi jika ada korban jiwa,’’ tuturnya.

Untuk itu, Perda PRB dinilainya sangat penting dalam konteks Kudus, melihat kenyataan yang ada. ‘’Selama ini yang muncul sekadar reaksi oleh para relawan yang tergabung dalam BPBD, yang diterjunkan pasca munculnya bencana,’’ ungkapnya.

Adanya relawan di bawah BPBD itu memang sangat penting perannya. Namun, lanjut Anam, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kudus memaksimalkan upaya dengan membuat Perda PRB. ‘’Perda PRB ini sangat penting dimunculkan, untuk meminimalisasi bencana,’’ katanya. (gie, adb/ ros)

Comments