PBNU Imbau Silaturahim Idul Fitri Tahun Ini Dilakukan Secara Daring

0
1640
  • Darurat Wabah Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei
H. Robikin Emhas, Ketua Tanfiziyah PBNU (Foto. Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Virus Corona (Covid – 19) yang menjadi wabah global, dinilai berbahaya karena tiga hal. Yakni lantaran kecepatan penyebarannya, gejalanya tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi, dan ketidaktahuan orang yang terinfeksi. Orang yang terinfeksi adalah carier dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain.

Demikian disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui H. Robikin Emhas, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, dalam pernyataan pers yang diterima Suaranahdliyin.com pada Sabtu (28/3/2020).

‘’Sebagai Muslim, kita harus bersikap adil dan proporsional. Adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah. Takut hanya kepada Allah, bukan selainnya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, yakni ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif,’’ tegasnya.

Dikatakannya, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Itu artinya, hingga lima hari setelah Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.

‘’Penetapan masa darurat ini, tentu dengan pertimbangan dan perhitungan matang. Untuk itu, mari bersama-sama mendisiplinkan diri, memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan tidak mudik Lebaran tahun ini,’’ imbaunya.

Kendati tidak mudik Lebaran, lanjut H. Robikin Emhas, siaturahim Idul Fitri tetap bis lakukan. Namun secara daring atau online melalui teknologi komunikasi. ‘’Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah Virus Corona, daring saja,’’ paparnya.

Sikap disiplin untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dalam situasi saat ini, tambahnya, sangat membantu penanggulangan penyebaran Covid-19. Jika memaksakan diri mudik, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga.

‘’Fikih mu’amalah mengajarkan konsep jalbul mashalih wa daf’ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan), sesungguhnya adalah bagian dari perintah syari’at,’’ tuturnya. (rls/ adb, ros, rid)

Comments