
PURWOREJO, Suaranahdliyin.com – Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, diminta mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Menurutnya, menaikkan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat.
Menurut Ahmad Luthfi, ada tiga yang harus dilakukan. Pertama, meminta Bupati Sudewo melakukan kajian komprehensif. Kajian ini bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas.
Kedua, kenaikan itu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati. Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekomian masyarakat.
“Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” katanya di Purworeja, Kamis (7/8/2025).
Menurut Luthfi, faktor-faktor ini yang harus diutamakan. Maka, pihaknya pun menandaskan instruksi tersebut ke bawah. Ia juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya.
Dengan komunikasi itu, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif. Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.
“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah kedepanya bisa berkesinambungan,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa jika aturan yang saat ini memberatkan masyarakat, maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was.
“Lakukan sosialiasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyatakat,” pesannya.
Gubernur Jateng menegaskan hal itu, merespons dari gaduhnya kebijakan kenaikan PBB di Pati. Warga merasa keberatan dan berencana melakukan demonstrasi pada 13 Agustus 2025.
Menjelang aksi demonstrasi, kericuhan sempat terjadi karena Pemkab Pati menertibkan donasi yang akan digunakan untuk aksi itu. (rls/ adb, ros, gie, rid)