
BANYUWANGI, Suaranahdliyin.com – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bersama Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA PBNU) dan RMI PCNU Banyuwangi, menyelenggarakan “Halaqah Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi” sebagai bagian dari rangkaian “Gerakan Nasional Pesantrenku Aman”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Blokagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jum’at (10/7/2026) lalu.
Halaqah ini dihadiri para kiai sepuh seperti KH A Hisyam Syafa’at, KH Hasyim Syafaat, Prof Dr KH Abdul Kholiq Syafaat MA, Ketua PCNU Banyuwangi H Achmad Turmudzi, serta Ketua RMI PCNU Banyuwangi Dr KH A Munib Syafa’at.
Selain itu, hadir juga puluhan Kiai dan Bu Nyai pimpinan Ponpes NU se Banyuwangi. Sementara Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Ning Alissa Wahid, hadir secara online.
KH Hodri Ariev, Ketua RMI PBNU dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setidaknya ada dua hal penting yang perlu dilihat dalam menyikapi persoalan ini, yaitu dari sudut pandang internal dan eksternal.
Dari sisi internal, katanya, Ponpes perlu melakukan evaluasi bersama untuk memunculkan usulan yang dapat dijadikan rujukan dalam pencegahan terjadinya kekerasan di pesantren. Sedang dari sisi eksternal, yaitu pentingnya sinergitas antara berbagai kelembagaan dan institusi dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana.
Sementara itu Gus Ulun Nuha, sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan Satuan Penanggulangan Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU, mengemukakan tiga fenomena yang memprihatinkan; Kasus kekerasan di pesantren, Masifnya berita kekerasan di media khususnya medsos dan Fenomena masyarakat yang makin tidak sabar.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjawabnya dengan sikap dan inisiatif positif,” tuturnya.
Sedang halaqah yang dipandu oleh KH Agus Muhammad ini, menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi:
Pertama, perlu adanya satgas khusus yang dibentuk dalam internal pondok pesantren untuk memberikan ruang pendampingan khusus bagi para santri yang menjadi korban atau memiliki permasalahan pribadi.
Kedua, meminta kepada pemerintah untuk memperketat ijin pesantren dan melarang pihak yang tidak memiliki ijin pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan dengan nama pesantren.
Prof Dr KH Abdul Kholiq Syafaat, menegaskan, bahwa mestinya pemerintah melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Kami mengajak para pengasuh pondok yang hadir, untuk selalu menjaga amanah yang dititipkan orang tua kepada mereka semua atas anak-anaknya, dan menyampaikan kembali bahwa pesantren adalah ruang khidmat yang perlu dijaga Bersama,” tuturnya. (rls/ mid, ros, adb)







































