Seminar ‘’Menegaskan Hukum Islam Indonesia’’ Prodi HKI UNISNU

0
1223
Seminar ‘’Menegaskan Hukum Islam Indonesia’’ Prodi HKI UNISNU, belum lama ini.

JEPARA, Suaranahdliyin.com – Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU, menggelar seminar bertajuk “Menegaskan Hukum Islam Indonesia: Pertautan Agama, Negara, dan Budaya”.

Seminar yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (1/5/2019) lalu itu, diikuti mahasiswa Prodi HKI, mahasiswa Prodi Perbankan Syari’ah (PS), perwakilan organisasi mahasiswa di UNISNU dan para undangan.

Rektor UNISNU Jepara, Dr. Sa’dullah Asaidi MA mengapresiasi terselenggaranya seminar tersebut. “Ini sangat menarik. Sebab, jika diperhatikan, Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai hukum – hukum. Namun sesungguhnya yang perlu dihati-hati justru potensi gangguan dari dalam kita sendiri, seperti adanya kelompok yang mempertanyakan eksistansi hukum, bahkan sampai ada yang masuk perspektrum yang paten seperti ideologi,” ujarnya.

Bupati KH. Ahmad Marzuki dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Jepara, Edi Sujatmiko MM. M.Hum, mengutarakan, peran lembaga pendidikan tinggi seperti UNISNU sangat dibutuhkan.

‘’Itu untuk memberikan sumbangan pemikiran, mencetak sumber daya Islami, serta dituntut mencetak kader- kader ahli hukum syari’ah yang siap mengabdi di lembaga profesi,” tuturnya di hadapan peserta seminar.

Gelaran seminar ini menghadirkan Dr. KH. Husein Muhammad (The 500 Most Influential Muslims Versi The Royal Islamic Strategic Studies Center dan Pengasuh Pondok Pesantren di Cirebon), dan Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. (dosen Program Program Pascasarjana PTIQ Jakarta) sebagai narasumber. Acara dipandu Alfa Syahriar Lc. M.Sy (ketua Prodi HKI UNISNU).

Dr. KH. Husein Muhammad (Buya Husein), pada kesempatan itu memaparkan tentang “Negara Islam dalam Pemikiran Kaum Muslimin’’. Sementara Dr. Rofiah menjelaskan tentang “Landasan Hukum Perkawinan dan Penerapan mengenai Hubungan antara Suami Istri agar Tercapai Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah’’. (ded/ adb, ros)

Comments