
SEMARANG, Suaranahdliyin.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi menolak Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di kantor DPRD Jawa Tengah, Jum’at (21/11/2025)
Meski diguyur hujan deras, mereka semangat membentangkan spanduk, poster berisikan penolakan tehadap KUHAP Baru, yang disyahkan DPR RI berisikan pasal – pasal kontroversial yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua PC PMII Kota Semarang, Muhammad Afiq Nur Cahaya menyampaikan spirit Aksi Tolak KUHAP ialah menjaga keutuhan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
‘PC PMII Kota Semarang ingin menjadi inisiator gerakan untuk mengawal isu-isu Pengesahan RUU KUHAP yang kurang disorot padahal memiliki dampak besar terhadap penggembosan supremasi sipil, pelemahan hukum, dan perampasan demokrasi”,pungkasnya.
Ia pun menambahkan bahwa PC PMII Kota Semarang meneguhkan tekat untuk tetap kritis terhadap kebijakan negara.
“PC PMII Kota Semarang menegaskan komitmenya untuk berdiri bersama rakyat dan menjadi mitra kritis bagi negara”,tegasnya.
Ia menegaskan urgensi aksi tolak KUHAP baru supaya ditinjau kembali.
“kami minta meninjau kembali untuk melakukan pembatalan UU yang baru saja disahkan karena ada 16 pasal kontroversial yang berpotensi untuk melemahkan supremasi sipil,”tegasnya.
Selanjutnya Koordinator Aksi, An’im Al Ghiffari Shofro menyampaikan bahwa tuntutan aksi telah diterima perwakilan anggota dewan
“Seruan ‘Aksi Tolak KUHAP’ PC PMII Kota Semarang diterima oleh perwakilan anggota dewan yang harapannya bisa diaspirasikan ke DPRI RI”, jelasnya. (Eko Priyanto/adb)



































