
TEMANGGUNG,Suaranahdliyin.com — Wakaf sudah terbukti menjadi pilar ekonomi kemasyarakatan selain fiskal dan moneter. Praktek ini sudah berjalan di beberapa negara lain, seperti Mesir dan Arab Saudi.
Pernyataan ini mengemuka dalam forum diskusi PCNU dan PD Muhammadiyah, serta Kantor Kementerian Agama yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman Kabupaten.Selasa (12/8/2025)
Kepala Kemenag Temanggung, Fatchur Rohman, mengemukakan bahwa masih terdapat fasilitas keummatan seperti masjid dan mushola yang belum memiliki sertifikat wakaf. “Karena itu, diperlukan kerjasama dari semua stakeholder untuk melakukan gerakan percepatan sertifikasi wakaf di tahun 2025 ini,”ujarnya.
Ketua PCNU, KH Nurul Yaqin, menyoroti diskursus penerapan fiqh wakaf di Temanggung sebagai salah satu tantangan utama perwakafan. Dibutuhkan rumusan fiqh wakaf yang bisa diterima oleh semua pihak sehingga wakaf dapat dijadikan sebagai modal sosial dalam membangun kesejahteraan ummat.
Ketua PD Muhammadiyah, KH Makmun Pitoyo, sepakat adanya problematika fiqh wakaf sebagai tantangan terkini. Hal lain yang perlu dibangun adalah kepercayaan ummat kepada nadzir. Ini juga diamini oleh Ketua PCNU.
Upaya optimalisasi wakaf oleh masyarakat baik secara mandiri maupun melalui ikhtiar ormas seperti NU dan Muhammadiyah, musti terus digerakkan oleh semua komponen. Utamanya, dukungan dari DPRD dan Bupati dengan seluruh komponen pemerintah daerahnya.
“Karena itu, forum ini merekomendasi agar BWI Temanggung dengan segera berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk melahirkan regulasi tentang pendayagunaan wakaf di Kabupaten Temanggung.. (hi/adb)