Mewacanakan Lahirnya Kementerian Pondok Pesantren

0
1341

Oleh: Rosidi

‘’Ikan – ikan saja ada menteri yang mengurusi, masak Pondok Pesantren (Ponpes) yang mengurusi jutaan santri, bahkan ada Hari Santri Nasional (HSN)-nya juga, tidak memiliki menteri sendiri yang mengurusi. Mestinya ada kementerian yang khusus mengurusi Ponpes’’.

Lontaran dengan nada canda di atas, telotar dalam obrolan ringan dengan beberapa santri Kudus pada suatu sore di awal April lalu, sungguh cukup menarik. Kendati pernyataan itu diucapkan dengan nada guyonan, tetapi jika dikaji secara serius, maka ada benarnya juga.

Betapa tidak. Data di laman ditpdpontren.kemenag.go.id, menunjukkan, jumlah Ponpes di Indonesia sangat banyak, yakni mencapai 28.194 dengan santri lebih dari empat juta. Selain itu, ada Ponpes yang menangani Pendidikan Diniyah Formal (74 Diniyah Formal) dan ada sebanyak 3.135 Pendidikan Kesetaraan pada Ponpes.

Di luar itu, masih ada lagi jenjang pendidikan tinggi di bawah naungan Ponpes, yakni Ma’had Aly. Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi yang telah memiliki regulasi yang jelas, dan kini tak kurang dari 35 Ma’had Aly di Indonesia telah resmi mendapatkan izin operasional.

Bahkan mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia juga ‘’menunjuk’’ empat Ma’had Aly di Indonesia sebagai mitra Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Empat Ma’had Aly itu adalah, Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafiiyah Situbondo dan Ma’had Aly Hasyim Asy’ary PP Tebuireng (Jawa Timur), Ma’had Aly Kebon Jambu (PP. Babakan Ciwaringin, Cirebon) serta Ma’had Aly As’adiyah Sengkang (Sulawesi Selatan).

Apa makna dari itu?

Dalam kacamata awam Saya tentang Ponpes, mengurus lembaga pendidikan klasik dengan khazanah yang luar biasa itu, tentu membutuhkan pemikiran dan energi yang luar biasa besar dengan kompleksitas masalah yang dihadapinya. Selain itu, keberadaan Ponpes juga tentunya membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.

Maka dari itu, dengan banyaknya jumlah Ponpes berikut keberadaan ‘’lembaga turunannya’’, maka sudah layak jika lembaga ini ‘’dikelola’’ oleh satu kementerian khusus yang ‘’menaunginya’’.

Dengan ‘’dikelola’’ oleh satu kementerian tersendiri, maka keberadaan Ponpes tentunya bisa mendapatkan ‘’perhatian lebih’’ pemerintah, dan berbagai ‘’permasalahan’’ atau ‘’kendala’’ yang dihadapinya juga akan lebih cepat dicarikan solusi.

Barangkali, tidak semua orang akan sependapat dengan gagasan agar pemerintah membentuk satu kementerian yang khusus menangani Pondok Pesantren. Namun kiranya, ‘’lahirnya’’ Kementerian Pondok Pesantren penting disuarakan, karena faktanya, lembaga ini secara nasional, jumlahnya sangat banyak, berikut jenjang pendidikan yang dikelolanya.

Penting atau tidakkah Kementerian Pondok Pesantren di Indonesia untuk dibentuk, memang tidak bisa diputuskan dengan sertamerta, melainkan membutuhkan banyak kajian dengan melibatkan banyak untuk yang memiliki kompetensi untuk mengkajinya, yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan pilihan; membentuk atau tidak.

Tetapi, lagi – lagi berdasarkan pemahaman awam penulis terhadap Ponpes berikut seluk beluk di dalamnya, institusi pendidikan klasik di Nusantara ini, sangat layak ‘’diurus’’ oleh satu kementerian tersendiri. Wallahu a’lam. (*)

Rosidi,

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Buletin Suara Nahdliyin dan Suaranahdliyin.com. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Comments