
KUDUS, Suaranahdliyin.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas demokrasi, melalui inisiasi program edukatif bertajuk “Kelas Hukum Pemilu”.
Rencananya, kegiata itu akan mulai bergulir pada Mei 2026 mendatang, ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda di Kabupaten Kudus, dengan menggandeng tiga perguruan tinggi sebagai mitra, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, Universitas Muria Kudus (UMK), dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Kolaborasi itu diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan dunia akademik dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Kelas Hukum Pemilu ini, akan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang program studi, dengan fokus utama pada bidang hukum serta ilmu sosial dan politik. Para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai regulasi pemilu, mekanisme pengawasan, serta berbagai potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam setiap tahapan demokrasi.
Terlebih, pada kesempatan itu, para peserta juga akan dibekali dengan pengetahuan terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Dengan materi yang dirancang antara lain wawasan dasar-dasar hukum pemilu, jenis-jenis pelanggaran, serta tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dan yang menarik, Kelas Hukum Pemilu ini tidak hanya akan memaparkan materi hanya dalam tataran teoritis saja, tetapi juga dirancang sangat interaktif dengan diskusi-diskusi, studi kasus, dan pemaparan pengalaman praktis di lapangan.
Sementara para narasumber yang akan dihadirkan, berasal dari unsur Bawaslu, akademisi, serta praktisi hukum yang berpengalaman di bidang kepemiluan, sehingga diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif dan aplikatif kepada peserta.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum serta partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawal jalannya demokrasi.
“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Melalui Kelas Hukum Pemilu, kami ingin mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu,” katanya didampingi jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus. (rls/ ros, rid, adb)








































