Lindungi Jati Diri Pesantren

0
1532
  • Pembenahan Prosedur Perizinan Pendirian Pesantren
Kamaruddin Amin menyampaikan paparan dalam Rakernas Kemenag..

JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah atas sejumlah institusi yang mengatasnamakan pesantren, namun melakukan aktivitas yang justru bertentangan dengan nilai-nilai dan jati diri dari pesantren.

Selain itu, juga ada beberapa pesantren yang berbeda dari ortodoksi sunni yang selama ini berkembang baik di Indonesia, yang berpotensi radikal. Kenyataaan lain, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berdiri dan beroperasinya Pondok Pesantren (Ponpes), yang tetap menjaga negara dalam bingkai Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengutarakan, rencana pembenahan prosedur izin operasional pendirian pondok pesantren atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, semata-mata untuk melindungi dan menjaga nilai, prinsip dasar serta jati diri dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri. “Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” katanya.

Pihaknya, lanjutnya, akan melibatkan Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standardisasi Pendidikan Keagamaan Islam, untuk memberikan norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak, agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” tuturnya melalui rilis yang diterima ke Suaranahdliyin.com, Kamis (1/3/2018).

Kamarudin menegaskan, sehubungan dengan pemberitaan terkait izin pendirian Ponpes yang hangat diperbincangkan masyarakat, sejatinya masih dalam tahap diskusi dan tahap sosialisasi gagasan serta masukan.

“Sebenarnya, dimana pun izin itu berada, semangatnya tetap sama, yakni memastikan terpenuhinya arkanul ma’had (rukun-rukun pesantren-red) dan ruuhul ma’had (nafas pesantren-red),” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, izin satu pintu merupakan langkah pencegahan dan kehati-hatian agar Ponpes dapat dipastikan, bahwa proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren sesuai dengan visi Islam wasatiyyah. Oleh karena itu, Kemenag berpandangan, perlunya satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana pendirian perguruan tinggi swasta selama ini Kemenag lakukan.

Terkait standardisasi pesantren, dimaksudkan untuk memberi afirmasi mutu kepada pesantren. Mutu dimaksud adalah hasil rumusan bersama majlis masyayikh Ponpes. Sosialisasi gagasan atas rencana ini kepada Ponpes, tidak mendapat resistensi.

“Standar yang akan ditetapkan adalah standar minimum. Kami tegaskan, standar minimum. Ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi pesantren melakukan improvisasi sesuai dengan distingsi, academic interest serta kearifan lokal pada masing-masing pesantren,” terang Doktor lulusan Unversitas Bonn, Jerman.

Dirjen Pendis memastikan, semangat ini juga tidak dalam rangka mereduksi prinsip pelayanan satu pintu. Sebab, proses pengajuan, verifikasi dan validasinya tetap dari kabupaten/kota. Keberadaan Kementerian Pusat, sebatas untuk menjaga dan memastikan bahwa validasi dan verifikasi, sesuai dengan aturan yang ada serta menjamin bahwa nilai, prinsip dasar serta jati diri dan karakteristik Ponpes, tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. (sol/ ros)

Comments