Kumpulkan Pengurus Ranting, MWC NU Wanasari Laksanakan Percepatan Sertifikasi Wakaf

0
298
Rapat koordinasi MWC NU Wanasari bersama PR NU se-Wanasari

BREBES,Suaranahdliyin.com – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Wanasari kabupaten Brebes mengumpulkan pengurus ranting (PR) NU se Kecamatan setempat, Senin (15/9/2025). Kegiatan di aula kantor MWC NU Wanasari Jl Pemuda Desa Pesantunan Kec Wanasari ini untuk koordinasi terkait percepatan sertifikasi wakaf.

Di hadapan seluruh ranting NU se Kecamatan Wanasari H Takmuri menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan instruksi dari PCNU Kab Brebes. Pihaknya diminta segera mendata tanah wakaf untuk diajukan ke BPN agar  mendapatkan sertifikat.

“Ini program percepatan sertifikasi dari BPN bekerja sama dengan PCNU Kab Brebes. Oleh karena itu kami disuruh mendata seluruh tanah wakaf yang ada di ranting untuk diajukan sertifikat wakaf,” kata H Takmuri.

Ia menandaskan progam percepatan sangat diharapkan agar setelah pertemuan ini segera bergerak untuk pendataan tanah wakaf di wilayah Kec Wanasari. “Hal ini sangat penting mengingat program ini belum tentu tahun depan ada lagi. Lebih dari itu karena ini progam percepatan maka ada beberapa hal teknis yang dipermudah,”ujarnya.

Dalam kesempatan pertemuan itu, H Tobiin selaku nadzir MWC NU Wanasari memaparkan proses pengajuan tanah wakaf untuk menjadi Sertifikat. Saat ini sudah ada beberapa tanah wakaf yang sedang berproses atas nama nadzir NU.
“Beberapa dokumen wakaf sudah disiapkan oleh pihak nadzir NU,”terangnya.

Beberapa pertanyaan yang muncul dari ranting dijawab oleh H Tobiin sesuai dengan informasi NU dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ). Termasuk tentang pemecahan satu bidang  tanah yang memiliki satu sertifikat. Untuk pemecahan bidang tanah wakaf membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.

Selaku Sekretaris MWC NU Wanasari, Akhmad Sururi mengatakan bahwa program sertifikasi wakaf ini sangat penting untuk legalitas tanah. Dengan sertifikat wakaf, kata dia, maka legalitas tanah tersebut menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Ini menjadi penyelamat bila ada persoalan sengketa terkait dengan wakaf,”tandasnya

Ia bersama dengan jajaran MWC NU Wanasari siap untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini menjadi kesempatan emas untuk bisa digunakan sebaik-baiknya.

“Lebih dari kami juga berharap kerja sama yang baik seluruh pengurus ranting di kecamatan Wanasari untuk menyukseskan program ini,”harap Akhmad Sururi.(lis/adb)

Comments