JAKARTA, Suaranahdliyin.com – Alhamdulillah. Seperti ungkapan populer di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), semua gegeran berakhir gergeran. Silang sengketa maju atau mundurnya waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU, pun demikian.
Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23-25 Desember mendatang di Provinsi Lampung, sebagaimana keputusan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU, 26 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikan melalui surat PBNU tanggal 7 Desember 2021 yang ditujukan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia, termasuk PCINU di seluruh dunia.
Menurut H Robikin Emhas, surat PBNU yang ditandatangani Rais ‘Aam KH Miftackhul Akhyar, Katib ‘Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal itu terbit, menyusul adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Dengan pemberitahuan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU ini, maka semua wacana maju atau mundurnya Muktamar ke-34 telah berakhir,” terang H Robikin Emhas.
H Robikin Emhas pun berharap doa, agar Muktamar ke-34 NU berlangsung lancar, bermartabat dan menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat meninggikan harkat dan martabat umat manusia dan memajukan peradaban dunia. (rls/ ros, rid, adb)