Gus Huda: Haram Berfatwa Bermodalkan Hafal Satu Ayat Saja

0
1181
Sekretaris PWNU Jawa Tengah, KH. Hudallah Ridwan Naim, menyampaikan tausiyah

DEMAK, Suaranahdliyin.com – Sekarang ini banyak muncul “ustaz -ustaz” baru yang tidak pernah jelas kapan dan di mana ngaji agamanya, dan siapa gurunya. Dengan bermodal hafal satu-dua ayat atau hadis beserta terjemahnya, sudah berani memberikan fatwa, memvonis halal, haram, bidah dan sesat.

Demikian disampaikan Sekretaris PWNU Jawa Tengah, KH. Hudallah Ridwan Naim, Lc. saat menyampaikan tausiyah pengajian pada Selasa (30/6/2020) malam di halaman Pondok Pesantren Assalafiyyah Asysyafi’iyyah Gempol, Jatirogo, Demak.

“Para ustaz tersebut sangat PeDe (percaya diri) memvonis sana-sini karena merasa sedang mengamalkan hadis Nabi; Ballighuu ‘anni walau ayatan (sampaikan dariku walau satu ayat). Mereka lupa atau tidak bisa membedakan, antara menyampaikan satu ayat dengan mengeluarkan suatu hukum atau memvonis sesuatu hanya bermodal satu ayat,” tegas lulusan Universitas Al- Azhar Kairo, Mesir, itu.

Padahal, terangnya, yang dimaksud hadis di atas adalah bukan mengukumi sesuatu bermodalkan satu ayat. “Orang yang hanya tahu (hafal) satu atau dua ayat beserta terjemahnya, haram hukumnya memberikan fatwa atau memvonis suatu perkara hanya bermodalkan hafalannya itu,” katanya dalam Haul Masyayikh dan Muwadda’ah tersebut. (rls/ ibd, ros, adb, rid)

Comments